Ketua Fraksi PAN: Cabut Permenaker JHT, Ternyata Dananya untuk SUN

author Aribowo

- Pewarta

Sabtu, 19 Feb 2022 16:39 WIB

Ketua Fraksi PAN: Cabut Permenaker JHT, Ternyata Dananya untuk SUN

i

Ketua Fraksi PAN: Cabut Permenaker JHT, Ternyata Dananya untuk SUN

Optika.id. Ketua Fraksi PAN (Partai Amanat Nasional), Saleh Partaonan Daulay, Ph.D, mengusulkan agar Menteri Tenaga Kerja membuka diskusi publik agar para pekerja dan masyarakat bisa menilai Peraturan Menteri Tenaga Kerja No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua itu merugikan masyarakat atau tidak, katanya saat awal polemik aturan tersebut, 12/2/2022.

Saleh, mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, menilai ada sesuatu yang aneh dari terbitnya Permenaker No 2/2022 tentang JHT itu.

Baca Juga: PAN: Semoga Keputusan Mahfud Tak Memojokkan Jokowi

"Saya harus sampaikan bahwa saya juga sebetulnya terkejut dengan aturan yang baru dikeluarkan ini, karena dalam rapat-rapat sebelumnya dengan BPJS dan Kemnaker, ini belum pernah disebutkan rencana bahan Permenaker ini, ya kan, urainya penuh ekspresif.

Menurut Saleh dengan adanya perubahan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 berarti menimbulkan adanya perubahan skema pembayaran JHT. Padahal JHT itu merupakan hak para pekerja, kata Saleh saat dihubungi.

Saleh menilai wajar ketika akhirnya muncul polemik dan pertanyaan di publik lantaran target yang tidak jelas dari perubahan aturan JHT itu. Dia menyebut ada ketidakjelasan terkait perubahan dari JHT ke Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang kehilangan pekerjaan.

"Sekarang para pekerja memprotes kebijakan karena dianggap bahwa mereka nanti misalnya kehilangan pekerjaan lalu mereka tidak ada dana cukup mestinya mereka bisa ambil JHT, kan ada JKP, sejauh mana JKP itu mampu menggantikan fungsi JHT," ucapnya.

"Ini jangan sampai begitu, apalagi uang yang diatur-atur tadi itu, yang penggunaan dan penyimpanan diatur pemerintah secara sepihak oleh pemerintah dan BPJS itu, itu kan uang mereka (pekerja), jadi seharusnya ini melibatkan mereka. Saya tidak tahu apakah ketika membuat aturan para pekerja diundang dan didengar masukannya atau tidak atau serikat pekerja gitu. Kalau tidak diundang, kasihan kan mereka, uangnya dipakai seperti itu, digunakan begitu dan belum ada penjelasan dan sudah ke luar aturan. Ini sangat mencederai juga dari sistem yang sudah ada," jelasnya.

Atas dasar itulah, Ketua Fraksi PAN DPR RI ini meminta agar pemerintah membuka ruang diskusi ke publik dengan melibatkan para pekerja. Jika nantinya ternyata terbukti merugikan, dia meminta agar pemerintah mencabut Permenaker tersebut.

"Jika terbukti di public hearing atau diskusi publik ternyata para pekerja dirugikan, saya juga mendorong agar permenaker itu dicabut, aturan itu sifatnya permenaker itu lebih mudah dicabut dibanding aturan lebih tinggi di atasnya, masih terbuka ruang untuk diskusi publik," ujarnya

Untuk Bayar SUN?

BPJS Ketenagakerjaan melaporkan total dana program JHT mencapai Rp375,5 triliun pada 2021 atau naik sekitar 10,2 persen dari tahun sebelumnya. Menurut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo, sebagian besar dana tersebut ditempatkan Surat Utang Negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

" Sebagaimana komitmen kami untuk memastikan pengelolaan dana JHT sesuai tata kelola yang baik dan berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Kami mengelola dengan sangat hati-hati dan menempatkan dana pada instrumen investasi dengan risiko yang terukur agar pengembangan optimal," ujar  Anggoro Eko lewat keterangan resmi, Kamis (17/2/2022).

Baca Juga: Nyaleg Lewat PAN, Verrell Bramasta Bakal Serahkan Gaji Untuk Kegiatan Sosial

Anggoro merinci, 65 persen dana JHT diinvestasikan pada obligasi dan surat berharga di mana 92 persen di antaranya merupakan surat utang negara. Kemudian, 15 persen dana ditempatkan pada deposito yang 97 persennya berada pada Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, 12,5 persen ditaruh pada saham yang didominasi pada saham blue chip yang termasuk dalam indeks LQ45. Lalu, 7 persen diinvestasikan pada reksa dana di mana reksa dana tersebut berisi saham-saham bluechip yang juga masuk dalam LQ45. Terakhir, sebanyak 0,5 persen ditempatkan pada properti dengan skema penyertaan langsung.

" Dengan demikian, dapat dikatakan portofolio investasi jaminan hari tua aman dan likuid," ujar Anggoro.

Menanggapi hal tersebut ekonom senior, Rizal Ramli turut menyoroti soal dana JHT yang mencapai angka Rp372,5 triliun yang disimpan di Surat Utang Negara (SUN).

" Walah .. walah, ternyata mayoritas dana pekerja JHT ditanam di Surat Utang Negara.!" katanya, dikutip dari cuitan di akun Twitter pribadinya @RamliRizal. Rizal Ramli menyayangkan hal itu dan dianggap merugikan pekerja.

Pendapat Rizal Ramli itu memperkuat dugaan Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian BUMN, tentang skema JHT, kenapa harus di keluarkan di usia 56 tahun. Menurut Said Didu JHT dipakai untuk pembiayaan program Pemerintah terbukti. Sebagian dari ratusan triliun dana JHT diinvestasikan melalui pembelian surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga: Zulkifli Hasan Diminta Mundur dari Ketua Umum PAN!

Merasakan ketidakadilan itulah maka para buruh pun menggelar aksi untuk menolak aturan baru terkait pencairan JHT ini. Sejumlah buruh mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Kamis (17/2/2022).

Perlawanan terhadap Permenaker No 2 Tahun 2022 tentang JHT itu dilakukan oleh beberapa anggota dan Fraksi DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia). Mulai dari PAN, Nasdem, PD (Partai Demokrat), PKS (Partai Keadilan Sejahtera), dan Ketua DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Perlawanan dan gugatan terhadap aturan JHT tampaknya akan terus berlangsung.

Tuslisan Aribowo

Editor Amrizal Ananda Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU