Optika.id, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan dan kartu tanda.
PKS ditandatangani oleh Dirjen Pendidikan Islam (Pendis) Kemenag Prof. Dr. H. Muhammad Ali Ramdhani dengan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Prof. Dr. Zuadan Arif Fakrulloh, SH, MH pada 20 November 2021.
Baca Juga: Kemenag Segera Luncurkan Pegon Virtual Keyboard
"Kerja sama ini dijalin untuk mendukung layanan verifikasi dan validasi data peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan binaan Ditjen Pendis," terang Muhammad Ali Ramdhani di Jakarta, Sabtu (25/12/2021).
Menurut Dhani, Ditjen Pendis telah mengembangkan sistem pendataan EMIS 4.0. Sistem ini merekam data individu siswa, guru, dan tenaga kependidikan pada Raudhatul Athfal/Madrasah, santri dan ustadz Pendidikan Diniyah/Pondok Pesantren, mahasiswa, dosen dan tenaga kependidikan di Perguruan Tinggi Keagamaan Islam, serta guru dan dosen Pendidikan Agama Islam. Data tersebut berupa Nomor Induk Siswa (NIS), Nomor Induk Mahasiswa (NIM), Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), dan Nomor Statistik.
"Melalui kerjasama dua pihak ini, data-data Ditjen Pendis akan diintegrasikan berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mekanisme web service," tuturnya.
Aplikasi EMIS 4.0, lanjut pria yang akrab disapa Dhani ini, merupakan bagian dari program Madrasah Reform yang bertujuan menyediakan data yang valid dan akurat untuk pengambilan keputusan, antara lain terkait alokasi anggaran BOS, PIP/KIP dan BOPTN. Dengan pengintegrasian data, maka itu akan menutup kemungkinan tercatatnya identitas peserta didik yang sama di beberapa satuan pendidikan sekaligus.
"Kebijakan lain yang juga membutuhkan dukungan EMIS 4.0 adalah pendaftaran masuk Perguruan Tinggi Negeri dan Asesmen Nasional," sebutnya.
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Komitmen Pemerintah Dukung Qari dan Qariah di Ajang Internasional
Meski demikian, dalam kerja sama ini, Kemendagri hanya memberikan akses terbatas pada data kependudukan. Dalam kesepakatan juga dicantumkan adanya penjaminan keamanan dan perlindungan terhadap data dan sistem oleh Kementerian Agama.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Proses integrasi dengan data Dukcapil ini merupakan langkah awal. Ke depan, EMIS 4.0 juga akan diintegrasikan dengan sistem pendataan lembaga lain berbasis NIK. Kegiatan ini sekaligus mensukseskan program Single Identity Number," ujarnya.
Baca Juga: Viral, Non Muslim Elia Myron Minta Kementerian Agama Reformasi Al Quran
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi