Menteri Sosial Imbau Pemda dan Bank Negara Percepat Pencairan Bantuan Sosial

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 28 Des 2021 01:26 WIB

Menteri Sosial Imbau Pemda dan Bank Negara Percepat Pencairan Bantuan Sosial

i

Menteri Sosial Imbau Pemda dan Bank Negara Percepat Pencairan Bantuan Sosial

Optika.id - Menteri Sosial Tri Rismaharini meminta para pihak terkait  mempercepat pencarian bantuan sosial kepada penerima manfaat. Untuk Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Program Sembako bisa dicairkan dalam bentuk uang tunai.

Risma selaku Menteri Sosial menekankan agar jajaran pemerintah daerah serta bank-bank milik negara atau Himbara segera memastikan ketepatan pencarian bantuan sosial kepada masyarakat. Dirinya sekaligus mengingatkan sebab sudah memasuki penghujung akhir tahun 2021.

Baca Juga: Tri Rismaharini: Anggaran Belanja Bansos Turun dari 2023

"Saya minta pencarian dipercepat. Ini sudah akhir tahun. Saya minta semuanya tuntas. Tidak ada penerima manfaat yang belum mencairkan bantuannya," kata Mensos dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/12/2021)

Tak hanya itu, Mensos juga berpesan agar bantuan sosial yang telah diterima oleh masyarakat bisa digunakan dengan bijak, sesuai keperluan, kebutuhan dan ketentuan. Hendaknya tidak digunakan untuk hal-hal yang tidak krusial seperti membeli rokok atau keperluan sejenis yang tidak sesuai.

Terkait hal klasik seperti masih adanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang harusnya menerima bansos tapi belum menerimnya, disinyalir mereka berasal dari perluasan program PKH atau BPNT/Program Sembako yang kurang mendapat informasi secara utuh sehingga tidak tahu.

Untuk mengatasi kendala tersebut, Mensos meminta kepada para pendamping PKH dan BPNT untuk mendata serta menyisir kembali masyarakat yang terdampak tersebut agar mereka dapat menerima bansos sebelum tanggal 31 Desember 2021.

Baca Juga: PKS: Kebijakan Bansos Ugal-Ugalan Jokowi Sebabkan Beras Langka, Bukan Karena Cuaca

Sementara itu, Kemensos melalui Inspektorat Jenderal melakukan kegiatan Monev (Monitoring dan Evaluasi) Percepatan Penyalurah KKS Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT/Program Sembako agar penyalurannya tidak melebihi batas waktu 31 Desember 2021.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyaluran bansos Kemensos diawasi oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di 514 kabupaten/kota seluruh Indonesia melibatkan Kejaksaan Agung RI dan Bareskrim Mabes Polri untuk memastikan bisa tepat waktu, tepat jumlah serta tepat sasaran.

Baca Juga: Harga Beras Capai Rp 19 Ribu Per Kg, Ganjar Sindir Bansos yang Digencarkan Jokowi

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU