Jakarta (optika.id) - Menteri Koordinator Bdang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, keluarga pelaku judi online yang menjadi korban akan mendapat sejumlah pendampingan dari pemerintah.
Ia menjelaskan, Satgas Judi Online siap menelusuri korban judi online dari nomer rekening yang sudah diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Baca Juga: TB Hasanuddin Soroti Dugaan Keterlibatan ASN Kemenkomdigi dalam Kasus Judi Online
"Berdasarkan laporan PPATK sudah 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online, itu saya minta untuk diperiksa," kata Muhadjir yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Judi Online di Jakarta, Rabu (19/6/2024).
Ia mengatakan, dari data nomor rekening bisa diketahui apakah pemilik tercatat sebagai penerima manfaat bantuan sosial (bansos) atau bukan.
Bagi pemilik nomor rekening yang didapati menggunakannya untuk bermain judi online maka, kata dia, yang bersangkutan akan ditindak secara hukum pidana.
Kemudian jika pemilik rekening mendapatkan bansos maka namanya akan dicoret dari daftar penerima.
"Ditindak karena bagaimanapun tidak bisa, mereka penerima bansos lalu bisa ikutan bermain judi ini," ujarnya seperti dikutip dari Antara.
Langkah berikutnya, dari penelusuran rekening akan diketahui berapa jumlah anggota keluarga yang dianggap sebagai korban atau pihak yang dirugikan atas aktivitas judi.
Baca Juga: Pakar: Negara Literasi Rendah Jadi Sasaran Judi Online
Mereka itulah yang akan mendapatkan pendampingan sosial, kesehatan, pemulihan finansial maupun rehabilitasi oleh Kemenko PMK bersama dengan Kementerian Sosial, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak hingga Kementerian Kesehatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Rangkaiannya memang panjang namun (optimistis) semua akan diketahui, khususnya siapa yang menjadi korban untuk dilakukan upaya pendampingan atau hingga upaya rehabilitasi bila terjadi gangguan psikis," tuturnya.
Ia menegaskan, bansos (bansos) bisa diberikan untuk keluarga penjudi online sesuai aturan yang berlaku.
Yang perlu saya tegaskan lagi, bahwa yang saya maksud korban itu bukan penjudinya. Korban itu adalah mereka yang mengalami atau menderita kerugian akibat perbuatan oleh penjudi itu, jadi bukan penjudinya. Berbeda dengan pinjaman online (pinjol), kalau pinjol itu selama ini yang dianggap korban kan yang pinjam, ujarnya.
Baca Juga: PPATK Sebut Anak-anak di Jawa Barat Terpapar Judi Online Hingga Transaksi 49M
Sebelumnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini menyatakan orang yang tidak mampu atau orang miskin dengan kriteria yang sudah ditetapkan oleh Kemensos bisa dimasukkan sebagai penerima bansos melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan proses verifikasi terlebih dahulu.
Menurut Muhadjir, korban judi online itu nyata dan skema bantuan yang diberikan tidak hanya sekadar bansos, tetapi juga bisa dalam bentuk konsultasi psikologis dan rehabilitasi sosial.
Bukan berarti kemudian diberi sembako, karena skema bansos itu sebagian besar non-material. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH) saja juga lewat rekening, kemudian Bantuan Pangan Non-Tunai juga lewat rekening, juga ada konsultasi psikologis, rehabilitasi sosial kan banyak sekali," ucapnya.
Editor : Pahlevi