Fokus Ekonomi dan Pandemi, Kasus HAM dan Penegakan Hukum Masih Dikesampingkan

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Jumat, 31 Des 2021 22:13 WIB

Fokus Ekonomi dan Pandemi, Kasus HAM dan Penegakan Hukum Masih Dikesampingkan

i

Fokus Ekonomi dan Pandemi, Kasus HAM dan Penegakan Hukum Masih Dikesampingkan

Optika.id - Direktur Imparsial Al Araf menyebut jika sepanjang tahun 2021, narasi dan refleksi penegakan hak asasi manusia (HAM) di Tanah Air terbilang negatif. Alasannya, ruang politik sangat mempolitisasi sehingga HAM terpinggirkan.

Menurutnya, isu-isu hukum dipandang tidak penting sebab pemerintah lebih mengedepankan pembangunan serta stabilitas politik.

Baca Juga: Simpatisan Yakin Perihal Prabowo Langgar HAM adalah Kabar Bohong

"Buat saya, problem kita hari ini adalah probelm yang basis dasarnya politik yang memang belum mengedepankan dan memprioritaskan HAM. Kenapa? Demi kepentingan pembangunan dan stabilitas politik keamanan," kata Al Araf dalam diskusi daring LP3ES secara daring bertajuk Refleksi Akhir Tahun: Penegakan Hukum, HAM, Demokrasi, Jumat (31/12/2021).

Realitas politik Indonesia saat ini menurut Al Araf adalah negara tidak memberikan ruang publik dalam agenda HAM serta penegakan hukum. Tak ayal, terjadilah ruang politisasi yang akhirnya memundurkan demokrasi.

Dia memprediksi bahwa dalam konteks itu, agenda dalam penegakan hukum dan HAM ke depan bagi Indonesia masih sangat rumit. Apalagi di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum usai ini. Menurutnya, ke depan pemerintah masih tetap fokus pada isu ekonomi dan mengatasi pandemi yang menjadi prioritas utama. Implikasinya, sambung Al Araf, ruang HAM, kebebasan HAM dan ruang penegakan hukum tidak menjadi prioritas dalam agenda ke depan dan hanya dipandang sebelah mata saja.

Namun, dengan mengajak semua elemen sipil, Al Araf tetap optimis dalam mengawal berbagai isu HAm yang ada di negeri ini. Ia mengajak serta pegiat HAM di Tanah AIr untuk tetap membuat kemenangan-kemenangan kecil di tahun depan. Misalnya dengan menggunakan jalur konstitusi meski Mahkamah Konsitusi (MK) dianggap biang masalah dalam berbagai hal.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tembus Ratusan, Dinkes DKI: Masih Terkendali

Hal itu, katanya, dilakukan dengan advokasi dalam level legislasi dalam isu-isu tertentu, milsalkan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Misalnya teman-teman kelompok HAM ingin mengapuskan hukuman mati bisa mendorong terus sampai selesai agar hukum mati dihapus. Atau paling kompromitis adalah menjadikan pidana mati sebagai pidana alternatif seperti yang diajukan DPR dan memastikan mereka yang terpidana mati itu, 10 tahun penjara dikurangi hukumuman mati menjadi seumur hidup," ujarnya.

Baca Juga: COVID-19 Melonjak Lagi, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Lengkapi Vaksin Booster

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU