Optika.id, Pasuruan - Jumlah kasus perceraian di Pengadilan Agama (PA) Pasuruan selama 2021 naik 10 persen dari tahun sebelumnya dari tahun sebelumnya sebanyak 1.700 perceraian menjadi 1.829 perkara.
Panitera PA Pasuruan, Margono mengatakan, Alasan utama gugatan cerai isteri terhadap suami didominasi masalah ekonomi. Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Pasuruan, pihak istri paling banyak mengajukan gugatan cerai dari suami yang mengajukan talak.
Baca Juga: Mengintip Faktor Pernikahan dan Perceraian Dini yang Melanda Pasangan Muda
"Sebagian besar alasan perceraian karena masalah ekonomi, selain itu, tidak semua gugatan bisa dikabulkan begitu saja" ungkap Margono, Jumat (31/12/2021).
Margono menjelaskan pasangan nikah yang cerai rata-rata berusia 20 hingga 40 tahun. Pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi namun tidak menemukan titik temu.
Dari 1.829 perkara yang masuk, sebanyak Cerai gugat yang dikabulkan 1.362 perkara, sedangkan cerai talak dikabulkan 467 perkara.
"Selain itu ada 15 perkara yang ditolak, 16 perkara gugur, 3 perkara tak diterima dan 7 dicoret dari register," katanya.
Baca Juga: Kurangnya Perhatian Masyarakat, Banyak Lansia Terlantar di Kabupaten Pasuruan
Sementara PA Pasuruan selain menangani perkara di Kota Pasuruan, juga melayani kasus sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Pasuruan. Antara lain Puspo, Grati, Nguling, Winongan, Kejayan, Kraton dan Pasrepan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reporter: Jenik Mauliddina
Baca Juga: Wow! Tingkat Perceraian di Sidoarjo Tembus 4.712 Kasus
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi