Skandal Menteri AH: LAKSI Desak Polri Tindak Lanjuti Laporan Rifa!

author Seno

- Pewarta

Rabu, 05 Jan 2022 14:27 WIB

Skandal Menteri AH: LAKSI Desak Polri Tindak Lanjuti Laporan Rifa!

i

images - 2022-01-05T071732.478

Optika.id - Penyidik Bareskrim Mabes Polri didesak oleh Lembaga Advokasi Kajian Strategis Indonesia (LAKSI) untuk menerima dan menindak lanjuti laporan yang dilayangkan Rifa Handayani. Terkait dugaan pengancaman dan intimidasi oleh Menteri sekaligus Ketua Umum Partai Politik berinisial AH dan istrinya YA.

Koordinator LAKSI Azmi Hidzaqi menyebut, publik sangat berharap keadilan untuk Rifa meski yang dilaporkan adalah seorang pejabat negara dan ketua umum partai politik. Menurutnya, perjuangan Rifa dalam mencari keadilan seharusnya direspons oleh Polri.

Baca Juga: Klaim Punya 469 Suara, Bahlil Resmi Daftar Jadi Ketum Golkar!

Hukum harus ditegakkan kepada siapa pun. Walaupun menteri sekalipun, jika dia terbukti melanggar hukum maka harus diproses sesuai dengan Undang-undang yang berlaku, ujar Azmi dalam keterangannya, Rabu (5/1/2022).

Jika memang ada syarat-syarat yang perlu dilengkapi, lanjutnya, seharusnya Bareskrim proaktif dan kasus ini tidak terkesan ngambang gara-gara yang dilaporkan seorang pejabat negara. Azmi meminta Polri lebih profesional dalam menangani sebuah kasus, termasuk perkara yang dilaporkan Rifa.

Azmi mendesak pihak Kepolisian mengusut kasus ini sampai tuntas, agar pihak Rifa selaku pelapor mendapatkan keadilan meski dia masyarakat biasa.

Begitu juga, dengan AH yang belakangan diakui Rifa Handayani sebagai Airlangga Hartarto (Ketum Golkar dan Menko Perekonomian) juga mendapatkan kepastian hukum agar isu ini tidak melebar ke ranah politik.

Karena itu kami mendesak Bareskrim untuk bersikap objektif dan profesional dalam mendalami kasus ini. Kalau memang AH dan istrinya berbuat demikian maka bisa diproses secara hukum. Jangan sampai hukum tajam ke bawah dan tumpul keatas, tegas Azmi.

Diketahui, pada Jumat (10/12/2021), Rifa Handayani melaporkan AH dan istrinya YA ke Bareskrim Polri atas tuduhan ancaman dan intimidasi yang dilakukannya di media sosial dengan sangkaan pelanggaran UU ITE. "Saya tanggal 10 Desember Hari Jumat melaporkan AH dan istrinya ke bareskrim, lalu dibilang kurang lengkap bukti laporannya," tukasnya.

Baca Juga: Pengamat Sebut Mundurnya Airlangga Karena Kasus Hukum Sudah By Design

Tetapi saat itu berkasnya ditolak karena dianggap kurang bukti. Rifa pun kembali ke Bareskrim pada Senin (13/12/2021), dengan membawa semua kelengkapan bukti-bukti yang diminta, namun laporan itu tetap tidak diterima. "Lalu tanggal 13 Desember hari Senin saya kembali lagi ke Bareskrim dengan membawa kelengkapan bukti-bukti yang diminta, lalu mereka bilang ini nggak bisa, karena media sosial path sudah tidak ada," jelasnya pada optika.id.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rifa menuturkan, penyidik bareskrim yang menerimanya kala itu mengatakan, laporan pengancaman melalui aplikasi Whatsapp tidak bisa diterima karena yang dilaporkan seorang menteri. Karena itulah Rifa menduga dia sengaja dipersulit untuk membuat laporan kepolisian. "Tapi pengancaman yang lewat whatsapp itu dibilang kalau mau melaporkan menteri harus ada izin menteri. Lalu karena somasi dari pengacara AH itu ditujukan untuk suami saya, maka yang melaporkan harus suami saya, bukan saya. Intinya menurut saya seperti dipersulit!" sesalnya.

Dia pun lantas melaporkan pengaduan yang sama secara resmi kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Selasa (14/12/2021).

Pada hari berikutnya, Rabu (15/12/2021), Rifa juga melaporkan hal yang sama kepada Ketua DPR RI Puan Maharani karena laporannya pengaduan ke Badan Kehormatan DPR beberapa tahun lalu sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya.

Baca Juga: Idrus: Bahlil Tak Mungkin Jadi Plt, Tapi Bisa Jadi Ketum!

Reporter: Amrizal

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU