Wali Kota Bekasi Kena OTT KPK! Sekarang Masih Diperiksa

author Seno

- Pewarta

Kamis, 06 Jan 2022 04:13 WIB

Wali Kota Bekasi Kena OTT KPK! Sekarang Masih Diperiksa

i

3659230546

Optika.id - KPK melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang akrab disapa Pepen. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan Pepen sedang diperiksa.

"Wali Kota Bekasi dan beberapa orang yang terkait sedang dilakukan pemeriksaan," kata Firli dalam rilisnya, Rabu (5/1/2022) malam.

Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula

Firli belum menjelaskan berapa orang yang diamankan KPK dalam OTT ini. Dia juga belum menjelaskan apa kasus yang membuat Pepen dan sejumlah pihak kena OTT.

Diketahui, KPK melakukan OTT di Kota Bekasi, Jawa Barat. Pihak-pihak yang diamankan kemudian dibawa ke gedung KPK.

"Benar, informasi yang kami peroleh, Rabu (5/1/2022) sekitar jam 2 siang, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

"Saat ini pihak yang diamankan dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan permintaan keterangan," sambungnya.

Ali menyebut KPK segera menentukan tersangka atas dugaan kasus ini. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan.

"KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini," katanya.

Punya Harta Rp 6,3 Miliar

Sebagai pejabat, Rahmat Effendi melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Wali Kota Bekasi itu terakhir membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2020.

Dalam LHKPN tersebut, Rahmat Effendi tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 6.383.717.647 atau Rp 6,38 miliar. Berdasarkan nilai itu, harta kekayaannya terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, hingga kas dan setara kas.

Untuk tanah dan bangunan, Rahmat Effendi memiliki 39 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Bekasi, Subang hingga Bogor. Totalnya Rp 6.346.002.000.

Kemudian, untuk kendaraan terdiri dari tiga mobil dan satu motor. Untuk mobil, terdiri dari Mobil Toyota Sedan SPR SL Tahun 2003 hasil sendiri, mobil Chrysler Cher LTD Contr 4.0 Tahun 1997 hasil sendiri, dan Mobil JEEP Cherokee Tahun 1995 hasil sendiri. Untuk motor, jenis Jeep Cherokee Tahun 1998 hasil sendiri. Dari keempat kendaraan itu totalnya Rp 810.000.000.

Lalu, harta bergerak lainnya Rp 170.000.000. Kekayaan kas dan setara kas Rp 610.915.238. Rahmat Effendi juga tercatat memiliki utang sebesar Rp 1.553.199.591 atau Rp 1,5 miliar.

Golkar Tunggu Keterangan Resmi KPK

Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?

Sementara, Partai Golkar yang merupakan partai Rahmat Effendi belum mendengar kabar resmi terkait penangkapan itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Sampai saat ini kami di Bakumham belum mendengar kabar terkait dugaan terjadinya OTT KPK di Bekasi," kata Ketua Bakumham Partai Golkar Supriansa kepada wartawan, Rabu (5/1/2022).

Supriansa mengatakan pihaknya menunggu keterangan resmi KPK. Dia enggan berspekulasi.

"Terkait siapa yang terjaring OTT tentu menjadi kewenangan KPK untuk mengumumkan. Jadi sebaiknya kita tunggu saja pengumuman resmi dari KPK terkait masalah itu," ujarnya.

Mantan Wali Kota Juga Korupsi

Sebelum Pepen, mantan Wali Kota Bekasi, Mochtar Mohamad lebih dulu dihukum karena kasus korupsi. Mochtar Mohamad, dinyatakan bersalah atas kasus korupsi. Dia dijatuhi vonis 6 tahun penjara. Mochtar didudukkan di kursi pesakitan karena korupsi suap Piala Adipura 2010, penyalahgunaan APBD Kota Bekasi, suap kepada BPK, dan penyalahgunaan anggaran makan-minum yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5,5 miliar. Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 11 Oktober 2011, Mochtar dihukum 6 tahun di tingkat kasasi.

Duduk sebagai ketua majelis kasasi Djoko Sarwoko dengan anggota Krisna Harahap dan dan Luhut Hutagalung. Tidak terima atas vonis itu, Mochtar lalu mengajukan PK tapi kandas.

Baca Juga: Kaesang Kunjungi KPK, Minta Saran dan Nasehat Terkait Tudingan Penggunaan Jet Pribadi

"Menolak permohonan peninjauan kembali (PK) Mochtar Mohamad," demikian lansir panitera MA dalam websitenya, Kamis (27/11/2014).

Perkara dengan nomor 134 PK/Pid.Sus/2014 itu diadili oleh ketua majelis Artidjo Alkostar dengan anggota Dr Salman Luthan dan MS Lumme. Vonis itu diketok pada 30 September 2014 lalu.

Meski dipenjara 6 tahun oleh MA, tapi Mochtar kedapatan keluyuran keluar LP Sukamiskin dan pergi ke Jakarta pada Oktober 2014. Atas hal itu, asimilasi Mochtar dicabut Menkum HAM.

Mochtar Mohamad bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung pada Minggu, 21 Juni 2015.

Reporter: Amrizal

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU