DPRD Surabaya Akan Revisi Perda Rumah Potong Hewan

author angga kurnia putra

- Pewarta

Jumat, 07 Jan 2022 22:53 WIB

DPRD Surabaya Akan Revisi Perda Rumah Potong Hewan

i

DPRD Surabaya Akan Revisi Perda Rumah Potong Hewan

Optika.id-Komisi B DPRD Kota Surabaya mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988 tentang Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (RPH) karena dinilai sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan RPH saat ini.

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Kota Surabaya John Thamrun di Surabaya, Jumat, mengatakan Perda RPH ini sudah cukup lama yaitu sejak tahun 1988, maka sudah sepantasnya Perda RPH ini diperbaiki agar kewenangan tata niaga daging di Surabaya sepenuhnya dikendalikan RPH.

Baca Juga: DPRD Surabaya Minta Pemkot Bina Para Pelaku Gangster

"Perda tentang RPH ini perlu diperbaiki, agar tata kelola perniagaan daging, termasuk peredaran dan harga daging sapi bisa lebih terkontrol, juga pengawasan kualitas daging, termasuk pengawasanl untuk beredarnya daging sapi impor," katanya, Jumat (7/1/2022).

Ia menilai, selama ini kewenangan RPH dinilai kurang luas, sehingga kinerja perusahaan potong hewan milik Pemkot Surabaya ini terus dibayangi kerugian.

Dari alasan tersebut, lanjut dia, seharusnya RPH yang memiliki kewenangan, bukan institusi atau kelompok usaha lain yang selama ini terjadi. Ia mencontohkan, ketika harga daging sapi di pasar melonjak tajam, RPH tidak berdaya untuk menekan harga.

"Ini harusnya kewenangan RPH, oleh karena itu kami minta adanya revisi Perda RPH agar memiliki kewenangan penuh atas tata niaga daging," katanya.

Lebih lanjut, John Thamrun mengatakan, selama ini baik dari sisi harga jual daging, peredaran daging di pasar tidak ada kontrol sama sekali dari RPH. Maka efeknya ketika harga daging di pasar naik tinggi, RPH tidak berdaya dan tentu yang kasihan kan masyarakat sebagai pengkonsumsi daging.

"Oleh sebab itu, sangat urgen Perda RPH diperbaiki demi masyarakat, karena ketika harga daging sapi naik tinggi, RPH bisa segera bergerak dan mengontrol harga," ujarnya.

Baca Juga: Wali Kota Didukung DPRD Surabaya Benahi Pelayanan RSUD dr Soewandhie

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut RPH Surabaya M. Faiz mengatakan, untuk mengantisipasi kenaikan harga daging menjelang puasa Ramadan RPH Surabaya MoU atau kerja sama dengan pihak kedua.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Saat ini sudah proses tahap pembuatan MoU dengan rekanan RPH, tinggal pelaksanaannya. Jadi RPH tidak ada rencana impor sapi atau beli sapi lokal. RPH hanya mengenakan biaya tarif jasa potong hewan saja, katanya.

Soal kewenangan tentukan harga daging, Faiz mengatakan, RPH tidak punya kewenangan karena semua itu melalui floating atau mengikuti pergerakan pasar.

"Sekarang ini mahal karena sapi hidup masih tinggi. Itu kan lalu kami tarik ke belakang sebelum kurban kemarin. Saat itu harga sapi hidup Rp40 ribu maksimal per kilogram. Setelah kurban itu agak turun. Bahkan, pergerakan sapi ke Jabar, kalimantan, suamatra dan dikirim ke aceh, katanya.

Baca Juga: Ada Siswi SMP Loncat dari Gedung, Herlina Berharap Tidak Terulang Lagi

Reporter: Angga Kurnia Putra

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU