Optika.id, Sidoarjo - Mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah resmi menghirup udara bebas dari hotel prodeo (penjara), Jumat (7/1/2022) pagi. Dia dinyatakan bebas murni setelah selama dua tahun menjalani masa hukuman penjara.
Plt Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan mengatakan, Saiful Ilah meninggalkan Lapas Porong usai Salat Subuh sekitar pukul 05.00 WIB.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
Pagi tadi dijemput anak dan kuasa hukumnya, katanya.
Bupati Sidoarjo dua periode itu buru-buru meninggalkan Lapas Porong untuk segera mendapatkan perawatan karena dalam kondisi sakit.
Karena mau dirujuk lagi ke rumah sakit, imbuhnya.
Gun Gun menambahkan, sejak menghuni lapas yang terletak di Desa Kebon Agung, Kecamatan Porong itu, Saiful Ilah aktif di pembinaan kerohaniaan Islam. Dia juga menjadi salah satu pengurus Masjid Nurul Fuad yang berada di dalam lapas.
Banyak menghabiskan waktu untuk mengaji dan ibadah, imbuhnya.
Gun Gun menambahkan, Saiful Ilah tidak mendapatkan hak remisi dan hak lainnya karena tidak ditetapkan sebagai justice collaborator dalam kasus yang menjeratnya. Di sisi lain, mantan Wakil Bupati Sidoarjo dua periode itu juga sudah membayar denda yang ditetapkan oleh pengadilan.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Sehingga bisa bebas murni tepat setelah dua tahun menjalani hukuman, jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Saiful Ilah, dua mantan pejabat Pemkab Sidoarjo juga bebas. Yakni, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) Sidoarjo Sangaji Sanajihitu, dan mantan Kabid Dinas PUBMSDA Yudhi Tetrahastoto.
Mereka keluar tahanan Lapas Porong sekira pukul 07.30 WIB. Mereka bebas murni setelah menjalani masa tahanan dua tahun di sana setelah mendapatkan vonis dari Pengadilan Tipikor Surabaya.
Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya Oktober 2020, majelis hakim yang diketuai Tjokorda Gede Artana memvonis Saiful Ilah dengan pidana 3 tahun penjara. Hakim juga mengharuskan dia membayar denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 250 juta.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Tidak terima dengan putusan tersebut, kuasa hukum Saiful Ilah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya. Majelis hakim PT Surabaya mengurangi pidana penjara. Dari 3 tahun itu menjadi 2 tahun penjara. Adapun untuk nominal hukuman denda dan UP tetap sama.
Reporter: Amrizal
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi