Optika.id, Surabaya - Beredar sebuah gambar surat Menteri Dalam Negeri tentang penunjukan Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, Wahid Wahyudi menjabat sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Jawa Timur.
Surat Mendagri tertanggal 4 Januari 2022, Nomor X.821.4/01/SJ berbunyi:
Baca Juga: Cuaca Surabaya 28 November: Panas Terik, Hujan Ringan, dan Potensi Petir di Malam Hari
"Berdasarkan kelengkapan persyaratannya, pada prinsipnya Gubernur Jawa Timur disetujui untuk melakukan pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pertama atas nama Wahid Wahyudi."
[caption id="attachment_12869" align="alignnone" width="300"] Dok:Istimewa[/caption]
Kepala BKD Provinsi Jatim, Indah Wahyuni, membenarkan tentang surat persetujuan dari Kemendagri yang telah beredar di aplikasi berbagai pesan Whatsapp.
Meskipun begitu Surat Keputusan terkait persetujuan dari Kemendagri hingga saat ini belum turun dari Gubernur Khofifah. ia mengatakan BKD sudah memproses rancangan Surat Keputusan Gubernur itu.
Baca Juga: Khofifah Salurkan Hak Pilih di Pilkada Jatim 2024, Optimis Menang Signifikan
Kita tunggu, karena proses lima hari ditandatangani gubernur, kata Wahyuni, dikonfirmasi Optika, Senin (10/1/2022)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Wahid Wahyudi nantinya akan menggantikan posisi Plh Sekdaprov Jatim yang saat ini dijabat Heru Tjahjono selama kurang lebih 10 bulan lamanya.
Kepala BKD Jatim itu juga menyampaikan, Pj Sekda Provinsi Jatim akan dilantik setelah Gubernur Khofifah meneken Surat Keputusan (SK) tentang penjabat (Pj) Sekda Prov.
Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi