Optika.id, Jakarta - Lembaga survei Saiful Mujani Research and Consulting/SMRC mengungkapkan bahwa masyarakat banyak mendukung agar Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS segera disahkan oleh pemerintah dan DPR RI.
Manajer Program SMRC, Saidiman Ahmad memaparkan dalam survei terbaru tercatat 60 persen warga setuju dengan adanya RUU TPKS.
Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
"Pada survei terakhir Januari 2022. 60 persen dari yang tahu untuk menyatakan setuju dan angka ini relatif stabil ya dari dibanding dengan dua survei pada Maret 2021 yang menyatakan setuju 57 persen dan Mei 2021 menyatakan 64 persen, jadi relatif stabil dukungannya," kata Saidiman dalam keterangan persnya, Selasa (11/1/2022).
Kemudian 65 persen warga menyatakan setuju dengan permintaan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang meminta para menteri pembantunya dan DPR RI untuk segera mengesahkan RUU TPKS.
Terhadap permintaan presiden itu, dari survei SMRC ini ditemukan bahwa 65 persen setuju RUU TPKS segera disahkan, sementara yang menyatakan tidak setuju 21 persen, dan yang belum memiliki sikap 14 persen.
"Jadi kalau kita lihat dari sini sebetulnya DPR dan pemerintah memiliki legitimasi yang cukup kuat dari publik agar RUU TPKS ini segera disahkan," tegasnya.
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mendorong pengesahan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau RUU TPKS karena kasus kekerasan seksual khususnya terhadap perempuan dan anak semakin marak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jokowi meminta Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera melakukan konsultasi kepada DPR guna membahas langkah-langkah yang diperlukan dalam percepatan pembentukan RUU TPKS.
Jokowi juga memberikan arahan bagi Gugus Tugas Pemerintah untuk segera memulai penyusunan kajian awal Daftar Inventarisasi Masalah atau DIM dengan mengacu pada draf RUU TPKS yang disusun oleh DPR.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi