DPR Sebut RUU Ibu Kota Negara Bisa Disahkan Januari

author Seno

- Pewarta

Selasa, 11 Jan 2022 20:24 WIB

DPR Sebut RUU Ibu Kota Negara Bisa Disahkan Januari

i

foto: kemenpupr

Optika.id, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, H. Safaruddin, menyatakan Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara akan segera disahkan. Dia berharap seluruh proses pembahasan rancangan beleid itu dapat selesai dalam waktu dekat sehingga dapat disahkan menjadi undang-undang pada Januari 2022.

Saya kira Januari ini bisa disahkan. Mudah-mudahan, ujarnya dalam Konsultasi Publik Pansus RUU IKN yang ditayangkan dalam YouTube IKN Indonesia, Selasa, (11/1/2022).

Baca Juga: DPR Setujui Naturalisasi Kevin Diks dan Dua Pemain Belanda untuk Perkuat Timnas

Safaruddin menjelaskan DPR telah menerima naskah akademik RUU IKN dari pemerintah. Adapun RUU IKN merupakan salah satu bakal undang-undang uang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.

Berdasarkan penutupan masa persidangan 2021, pembahasan RUU IKN akan dipercepat agar pemindahan ibu kota baru segera terlaksana. Jadi itu nanti setelah diketok di DPR, itu sudah jadi IKN, kata Safaruddin.

Safaruddin menambahkan, setelah memiliki payung hukum, proses pembangunan IKN di Penajem Paser, Kalimantan Timur, akan berlangsung. Dia menyebut akan terjadi pembangunan menyeluruh dari sisi infrastruktur, fasilitas, maupun kebutuhan lainnya yang dilaksanakan secara bertahap.

Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

Politikus dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu berharap agar pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur membuka akses pemerataan ekonomi. Pembangunan diklaim akan mementingkan tata-ruang yang lebih terencana sehingga mengantisipasi kesemrawutan pada masa depan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ini akan memberikan untuk pembangunan negara dan bangsa di masa yang akan datang, ujarnya.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: PDI-P All Out Menangkan Risma-Gus Hans di Pilkada Jatim

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU