Optika.id, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi PDIP, H. Safaruddin, menyatakan Rancangan Undang-undang tentang Ibu Kota Negara akan segera disahkan. Dia berharap seluruh proses pembahasan rancangan beleid itu dapat selesai dalam waktu dekat sehingga dapat disahkan menjadi undang-undang pada Januari 2022.
Saya kira Januari ini bisa disahkan. Mudah-mudahan, ujarnya dalam Konsultasi Publik Pansus RUU IKN yang ditayangkan dalam YouTube IKN Indonesia, Selasa, (11/1/2022).
Baca Juga: Megawati: Harusnya Kekuasaan di Indonesia Tidak Untuk Menekan Rakyatnya Sendiri, Termasuk PDIP!
Safaruddin menjelaskan DPR telah menerima naskah akademik RUU IKN dari pemerintah. Adapun RUU IKN merupakan salah satu bakal undang-undang uang masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) 2022.
Berdasarkan penutupan masa persidangan 2021, pembahasan RUU IKN akan dipercepat agar pemindahan ibu kota baru segera terlaksana. Jadi itu nanti setelah diketok di DPR, itu sudah jadi IKN, kata Safaruddin.
Safaruddin menambahkan, setelah memiliki payung hukum, proses pembangunan IKN di Penajem Paser, Kalimantan Timur, akan berlangsung. Dia menyebut akan terjadi pembangunan menyeluruh dari sisi infrastruktur, fasilitas, maupun kebutuhan lainnya yang dilaksanakan secara bertahap.
Baca Juga: MKD DPR RI Panggil Rieke Diah Pitaloka Terkait Dugaan Provokasi Penolakan PPN 12 Persen
Politikus dari Daerah Pemilihan Kalimantan Timur itu berharap agar pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur membuka akses pemerataan ekonomi. Pembangunan diklaim akan mementingkan tata-ruang yang lebih terencana sehingga mengantisipasi kesemrawutan pada masa depan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ini akan memberikan untuk pembangunan negara dan bangsa di masa yang akan datang, ujarnya.
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: ASN Mulai Pindah ke IKN pada April 2025
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi