Pekan Depan, DPR Sahkan Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Rabu, 12 Jan 2022 01:06 WIB

Pekan Depan, DPR Sahkan Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

i

Pekan Depan, DPR Sahkan Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Optika.id - DPR akhirnya berniat menuntaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) setelah publik mendesak dengan maraknya kekerasan seksual di Tanah Air. Puan Maharani Ketua DPR mengatakan jika lembaga yang dinaunginya akan mengesahkan draf RUU TPKS sebagai inisiatif DPR dalam rapat paripurna Selasa (18/1/2022) depan.

"Pimpinan DPR akan menindaklanjuti RUU TPKS sesuai ketentuan mekanisme yang ada di DPR RI. Sehingga insya Allah, minggu depan Selasa (18 /1) RUU TPKS dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR," kata Puan dalam rapat paripurna dengan agenda pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 di Senayan, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Kasus Kekerasaan Seksual Tak Kunjung Henti Terjadi di Sekolah

Politikus fraksi PDIP itu mengatakan bahwa dengan meningkatnya berbagai kasus kekerasan seksual yang terjadi akhir-akhir ini, maka RUU TPKS dipandang akan menjadi kebutuhan hukum nasional yang segera mungkin perlu dibahas serta ditetapkan oleh DPR bersama pemerintah mengingat urgensinya yang tinggi.

Dirinya pun menjadim jika RUU TPKS akan menjadi fokus utama guna segera dituntaskan dari 40 RUU yang menjadi Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas untuk tahun 2022. tak hanya itu, DPR dalam proses berikutnya juga akan membahas RUU TPKS bersama dengan pemerintah.

Menurut Puan, RUU TPKS diharapkan menjadi payung hukum yang memperkuat upaya perlindungan dari tindak pidana kekerasan seksual. Serta mempertajam paradigma keberpihakan kepada korban.

Baca Juga: Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, Nasdem: Jangan Renggut Hak Rakyat!

"RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan dari tindak kekerasan seksual dan mempertajam paradigma berpihak kepada korban," pungkas Puan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reporter: Uswatun Hasanah

Baca Juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU