Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, Nasdem: Jangan Renggut Hak Rakyat!

author Eka Ratna Sari

- Pewarta

Rabu, 06 Des 2023 14:06 WIB

Tolak RUU Daerah Khusus Jakarta, Nasdem: Jangan Renggut Hak Rakyat!

Optika.id - Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang telah disetujui untuk dijadikan RUU usulan inisiatif DPR RI menjadi sumber kontroversi. Hal ini dikarenakan Pasal 10 ayat 2 dalam RUU tersebut menyatakan bahwa gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta akan ditunjuk dan diberhentikan oleh presiden dengan mempertimbangkan usul DPRD.

Ketua Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, menegaskan penolakannya terhadap RUU DKJ. Baginya, RUU DKJ telah mencabut hak rakyat untuk memilih gubernur dan wakil gubernur melalui pilkada langsung.

Baca Juga: Pemprov DKI Diminta Jaga Stabilitas Harga Pangan Jelang Nataru Hingga Idul Fitri

"Kami menolak RUU DKJ ini dengan tegas karena hal ini mencabut hak rakyat untuk memilih melalui pilkada langsung," ujar Wibi Andrino dalam pernyataannya pada Rabu (6/12/2023).

Wibi menjelaskan bahwa pilkada gubernur dan wakil gubernur DKI merupakan jaminan bagi hak-hak konstitusi masyarakat. Dengan cara ini, masyarakat dapat menilai rekam jejak calon pemimpin yang akan memimpin Jakarta ke depan.

Baca Juga: RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Langsung Dipilih Presiden, Inisiatif Siapa?

"Kami dari Nasdem akan terus memperjuangkan agar gubernur dan wakil gubernur DKI dipilih melalui pilkada secara langsung," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Wibi juga menekankan bahwa meskipun ibu kota negara dipindahkan ke Nusantara, Jakarta tetap harus diakui dan dihormati sebagai provinsi dengan karakteristik khusus.

Baca Juga: Anggota Fraksi Gerindra Abdul Ghoni akan Digantikan Setyoko

Menurut Wibi, karakteristik Jakarta sebagai Provinsi Daerah Khusus Jakarta memiliki peran yang strategis sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global yang menjadi inti jaringan bisnis antara Indonesia dan kota-kota lain di dunia.

"Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Provinsi DKJ memiliki wewenang untuk mengurus urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi serta daerah kabupaten/kota secara umum berdasarkan undang-undang pemerintahan daerah," tambah Wibi.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU