Herry Wirawan Pemerkosa Santri Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

author Denny Setiawan

- Pewarta

Rabu, 12 Jan 2022 13:48 WIB

Herry Wirawan Pemerkosa Santri Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

i

Herry Wirawan Pemerkosa Santri Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri

Optika.id, Bandung - Herry Wirawan yang melakukan pemerkosaan kepada 13 santri dituntut pidana hukuman mati. Dia dinilai terbukti melakukan tindak pidana dan melanggar aturan tentang perlindungan anak.

"Dalam tuntutan kami, kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati," Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana pada Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Armuji Sebut Santri Berperan Penting dalam Pembangunan Daerah

Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terdapat hal yang dinilai memberatkan tuntutan. Hal yang dinilai memberatkan, Herry telah menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.

Kemudian, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.

Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ucap dia.

Baca Juga: Eri Cahyadi Buat Gagasan Tentang Majelis Santri Surabaya

Asep menambahkan selain menuntut pidana mati, jaksa juga meminta hakim untuk mengenakan hukuman tambahan berupa kebiri kimia, membayar denda senilai Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Dan hukuman tambahan kebiri," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, terdapat sembilan bayi yang dilahirkan akibat perbuatan Herry. 

Baca Juga: Miris! Ini Fakta Terkait Tewasnya Santri Gontor yang Diduga Dianiaya

Bahkan, tercatat ada seorang santri yang melahirkan sebanyak dua kali. Pada persidangan sebelumnya, Herry mengaku perbuatannya itu dilakukan karena khilaf. Dia pun meminta maaf pada keluarga korban.

Denny Setiawan

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU