Menpan RB Terbitkan Aturan Pembatasan ASN ke Luar Negeri

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 14 Jan 2022 12:23 WIB

Menpan RB Terbitkan Aturan Pembatasan ASN ke Luar Negeri

i

Menpan RB Terbitkan Aturan Pembatasan ASN ke Luar Negeri

Optika.id, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Negeri bagi Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) pada masa pandemi covid 19.

Dalam SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo, Kamis, pegawai ASN dan keluarga diminta membatasi kegiatan luar negeri dalam rangka liburan selama masa pandemi COVID-19.

Baca Juga: WFH untuk ASN di Tanggal 16-17 April, Siapa Saja yang Masuk Kriteria?

Pegawai ASN yang boleh pergi ke luar negeri harus berkaitan dengan perjalanan dinas dengan surat tugas yang ditandatangani oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat pimpinan di lingkungan instansinya.

"Pegawai ASN dapat melaksanakan perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan ketentuan PPK agar mempertimbangkan pelaksanaan PDLN secara otomatis dan memprioritaskan pada kegiatan yang esensial yang tidak diwakilkan," kata Tjahjo dalam SE tersebut, Kamis (13/1/2022).

Selain itu, pegawai ASN yang terpaksa melakukan perjalanan ke luar negeri, namun bukan PDLN harus mendapatkan izin tertulis dari PPK di instansi terkait.

Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa harus melakukan kegiatan di luar negeri selain PDLN terlebih dahulu dengan izin tertulis dari PPK atau mendapatkan izin di lingkungan instansinya," kata Tjahjo menjelaskan.

Pegawai ASN yang melakukan perjalanan luar negeri, baik PDLN maupun non-PDLN, harus menerapkan protokol kesehatan, mengikuti petunjuk Kementerian Perhubungan tentang pelaksanaan perjalanan internasional pada pandemi COVID-19, serta harus mematuhi peraturan.

Baca Juga: MenPANRB: ASN Boleh WFH 16-17 April, Pelayanan Publik Tetap WFO

Tjahjo juga memerintahkan PPK di setiap instansi pemerintahan untuk memberikan hukuman kepada pegawai ASN yang melanggar ketentuan dalam SE tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan hasil evaluasi lebih lanjut sesuai dengan status perkembangan penyebaran COVID-19 di Indonesia," ujar Tjahjo Kumolo. 

Baca Juga: Eri Cahyadi Larang Keras ASN Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU