DPR: Revisi UU Cipta Kerja Diproses dari Awal Lagi

author Denny Setiawan

- Pewarta

Minggu, 16 Jan 2022 11:54 WIB

DPR: Revisi UU Cipta Kerja Diproses dari Awal Lagi

i

DPR: Revisi UU Cipta Kerja Diproses dari Awal Lagi

Optika.id, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Supratman Andi Agtas, mengatakan, pihaknya melakukan revisi UU Cipta Kerja dari awal lagi. Hal ini, kata dia, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait revisi atau perbaikan formil penyusunan UU Cipta Kerja.

Iya, karena uji formil, kalau uji formil kita bicara soal proses, kita kan belum sentuh substansi, berarti mulai dari awal, mulai dari penyusunan naskah akademik sampai kemudian dibahas lagi satu per satu, ujar Supratman, Sabtu (15/1/2022).

Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024

Saat ini, kata dia, prosesnya masih dalam tahapan penyusunan naskah akademik oleh badan keahlian DPR yang melakukan sosialisasi dan minta masukan dari berbagai stakeholder. Dia memastikan proses penyusunan RUU Cipta Kerja akan dilakukan terbuka dan melibatkan berbagai stakeholder. Nanti akan terbuka, nanti kita bukan konsultasi publik, semua pihak terkait diundang, tandas dia.

Diketahui, MK telah menyatakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) cacat secara formil dan inkonstitusionalitas bersyarat sebagaimana tertuang dalam amar putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Putusan ini terkait dengan uji formil UU Cipta Kerja yang diajukan oleh Migrant CARE, Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat, Mahkamah Adat Minangkabau, serta Muchtar Said.

Menyatakan pembentukan UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai tidak dilakukan perbaikan dalam waktu dua tahun sejak putusan ini diucapkan'. Menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukan sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana yang telah ditentukan dalam putusan ini, tulis amar putusan tersebut

Dalam putusan tersebut, juga dinyatakan, jika tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun, maka UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen dan undang-undang atau pasal-pasal atau materi muatan undang-undang yang telah dicabut atau diubah oleh UU Cipta Kerja dinyatakan berlaku kembali.

MK pun memerintahkan Pemerintah untuk menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi

Mahkamah pun menjelaskan alasan UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Hal tersebut dikarenakan Mahkamah hendak menghindari ketidakpastian hukum dan dampak lebih besar yang ditimbulkan. Kemudian, Mahkamah mempertimbangkan harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Di samping itu, juga harus mempertimbangkan tujuan strategis dari dibentuknya UU Cipta Kerja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, MK menyatakan tata cara pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan undang-undang.

Kemudian, dalam persidangan terungkap fakta pembentuk undang-undang tidak memberikan ruang partisipasi kepada masyarakat secara maksimal.

Sekalipun telah dilaksanakan berbagai pertemuan dengan berbagai kelompok masyarakat, pertemuan dimaksud belum membahas naskah akademik dan materi perubahan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU