Kominfo Akan Awasi Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia

author Denny Setiawan

- Pewarta

Senin, 17 Jan 2022 13:26 WIB

Kominfo Akan Awasi Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia

i

Kominfo Akan Awasi Kegiatan Transaksi Non-Fungible Token (NFT) di Indonesia

Optika.id, Jakarta - Perbincangan mengenai Non-Fungible Token (NFT) di ranah media sosial sedang ramai diperbincangkan. Salah satu pemantiknya adalah dari NFT Ghozali Everyday yang dijual di platform jual beli NFT, OpenSea.

Mengenai ramainya hal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengingatkan, untuk platform transaksi NFT agar memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Baca Juga: Facebook dan Instagram Kembangkan Fitur Untuk Jual Beli NFT

Dalam keterangan resminya, Menteri Kominfo, Johnny G. Plate memerintahkan adanya pengawasan dari kegiatan transaksi NFT yang berjalan di Indonesia, dan melakukan koordinasi dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi, Kementerian Perdagangan (Bappebti) selaku Lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.

"UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh PSE untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Johnny G. Plate dalam keterangan resminya, Senin (17/1/2022).

Kominfo juga mengimbau agar masyarakat untuk dapat merespons tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum.

Baca Juga: Pendapatan dari Bisnis NFT Kini Kena Pajak 0,5 Persen

"Serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," jelasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dijelaskan juga, Kominfo akan mengambil tindakan tegas bersama dengan Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga terkait untuk melakukan tindakan hukum apabila ada pelanggaran hukum bagi pengguna platform teknologi NFT.

Reporter: Denny Setiawan

Baca Juga: Viral NTF, Kemenkominfo Bakal Sentil Platform yang Langgar Aturan

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU