Optika.id - Viralnya Ghozali Everyday di platform transaksi non-fungible token (NFT) disentil oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Kemenkominfo mengingatkan para platform transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, disitu meliputi baik pelanggaran ketentuan perlindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.
Johnny G Plate selaku Menteri Kominfo mengaku telah mengimbau kepada para jajarannya untuk mengawasi kegiatan transaksi NTF di Indonesia. Tak hanya itu, para jajaran terkait di Kemenkominfo juga diminta melakukan koordinasi terkait dengan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti) Kementerian Perdagangan selaku lembaga berwenang dalam tata kelola perdagangan aset kripto.
Baca Juga: Facebook dan Instagram Kembangkan Fitur Untuk Jual Beli NFT
Dirinya juga menjelaskan soal Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, kemudian mewajibkan seluruh PSE memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada, lanjut Plate, bisa dikenakan sanksi administratif
"Termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia," kata Plate dalam keterangannya, Senin (17/1/2022).
Tak lupa, Kominfo mewanti-wanti agar masyarakat dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak. Dengan demikian, potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun yang berujung melanggar hukum. Masyarakat juga diimbau agar terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif dan kondusif.
Baca Juga: Pendapatan dari Bisnis NFT Kini Kena Pajak 0,5 Persen
Kominfo sendiri akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan proses hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang melanggar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca Juga: Bahaya Unggah Swafoto dengan KTP, Untuk Bisnis NFT
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi