Optika.id - Hasil Penjual produk non-fungible token (NFT) kini diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan (Pph) final UMKM sebesar 0,5 persen. Pengertian NFT merupakan aset digital yang berbentuk karya seni ataupun barang koleksi yang bisa dipergunakan untuk dijual belikan sesuatu secara digital.
Mengutip keterangan resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Skema ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP) yang memiliki bruto tertentu.
Baca Juga: Facebook dan Instagram Kembangkan Fitur Untuk Jual Beli NFT
"Dengan demikian, orang yang memperoleh penghasilan dari penjualan NFT telah memiliki kewajiban perpajakan," tulis DJP dalam keterangan resmi, Kamis (20/1/2022).
DJP juga mengatakan meksi begitu, pemerintah menyatakan hingga kini masih belum ada mekanisme pemotongan PPh oleh pihak ketiga pada saat proses penarikan uang kripto di bursa sebab, hasil penjualan NFT bisa ditransfer dari dompet kripto penjual ke alamat dompet kripto yang berada di bursa.
Pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomi yang diterima atau diperoleh wajib pajak (WP) dari manapun. Dengan catatan, pajak itu bisa digunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP.
NFT menjadi perbincangan hangat usai pria bernama Ghozali Everday menjual foto selfienya di platform NET bernama OpenSea hingga meraup Rp 13,8 Miliar.
Mengejutkannya, semua foto yang berjumlah jumlah 933 foto itu dibeli dengan mata uang kripto Ethereum (ETH). Harga beli dari NFT Ghozali awalnya hanya berkisar 0,0001 ETH (sekitar Rp 45.000) per foto.
Kini, harga itu melambung setelah banyak kolektor NFT yang menawar. Satu foto selfie Ghozali saat ini berada di harga sekitar 0,3 ETH atau Rp 14 Juta.
Baca Juga: Viral NTF, Kemenkominfo Bakal Sentil Platform yang Langgar Aturan
Hal tersebut menjadikan banyak warganet +62 ramai-ramai mengikuti jejak Ghozali untuk menambah pundi-pundi rupiah dari NFT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP sebelumnya mengatakan, NFT wajib dimasukkan ke dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak. Hal tersebut sejalan dengan maraknya perdagangan aset digital di tengah masyarakat.
"Aset NFT maupun aset digital lainnya wajib dilaporkan di SPT Tahunan dengan menggunakan nilai pasar tanggal 31 Desember pada tahun pajak tersebut," kata Neilmaldrin.
Menurutnya, aset digital adalah salah satu objek pajak karena memiliki unsur tambahan penghasilan bagi pemiliknya. Meskipun belum diatur secara khusus, Neilmaldrin mengklaim NFT masih bisa dikenakan aturan perpajakan umum.
Baca Juga: Bahaya Unggah Swafoto dengan KTP, Untuk Bisnis NFT
Sebagai informasi, NFT merupakan aset digital yang berbentuk karya seni ataupun barang koleksi yang bisa dipergunakan untuk membeli sesuatu secara virtual. Barang seni dan koleksi bisa berupa foto, gambar, lagu, rekaman suara, video, dan game.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi