Bahaya Unggah Swafoto dengan KTP, Untuk Bisnis NFT

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Senin, 17 Jan 2022 19:43 WIB

Bahaya Unggah Swafoto dengan KTP, Untuk Bisnis NFT

i

Bahaya Unggah Swafoto dengan KTP, Untuk Bisnis NFT

Optika.id - Warganet digegerkan dengan penjualan swafoto bersama Kartu Tanda Penduduk (KTP) oleh beberapa orang di salah satu platform jual beli bisnis digital Non-Fungible Token (NFT). 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengimbau masyarakat untuk tidak mengunggah swafoto atau kartu tanda penduduk elektronik ke media massa. 

Baca Juga: Facebook dan Instagram Kembangkan Fitur Untuk Jual Beli NFT

Dalam keterangannya, Zudan mengatakan penjualan dan pengunggahan foto dokumen kependudukan tersebut sangat rentan terhadap tindak kejahatan.

"Foto dokumen kependudukan dan melakukan foto selfie dengan dokumen KTP-el di sampingnya itu sangat rentan dengan adanya tindakan fraud atau penipuan atau kejahatan oleh pemulung data, dijual kembali di pasar underground atau digunakan dalam transaksi ekonomi online, misalnya seperti pinjol (pinjaman online)," katanya, Senin (17/1/2022).

Zudan mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih selektif dalam memilih pihak-pihak yang dapat dipercaya dalam memberikan verifikasi dan validasi terhadap dokumen kependudukan berisi informasi diri.

"Oleh karena itu, pentingnya edukasi kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah menampilkan data diri dan pribadi di media online apa pun, (edukasi) itu sangat perlu dilakukan," jelasnya.

Zudan mengimbau kepada pihak yang melakukan tindak kejahatan mendistribusikan dokumen kependudukan, dapat dijerat dalam Pasal 96 dan Pasal 96a Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. 

Baca Juga: Pendapatan dari Bisnis NFT Kini Kena Pajak 0,5 Persen

"Termasuk diri sendiri akan dikenai ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000," ujar Zudan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai informasi, NFT merupakan produk digital yang dapat dijual dan dibeli menggunakan teknologi blockchain. NFT memiliki fungsi seperti sertifikat digital yang menunjukkan kepemilikan atau otoritas terhadap suatu karya seni.

NFT dapat diperjual belikan di pasar daring atau market place OpenSea, yang pertama kali didirikan oleh Devin Finzer dan Alex Atallah pada Maret 2020. 

Baca Juga: Viral NTF, Kemenkominfo Bakal Sentil Platform yang Langgar Aturan

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU