Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi, Belum Bayar Sewa Lahan Puluhan Tahun

author Denny Setiawan

- Pewarta

Selasa, 18 Jan 2022 13:12 WIB

Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi, Belum Bayar Sewa Lahan Puluhan Tahun

i

Hotel Singgasana Surabaya Dieksekusi, Belum Bayar Sewa Lahan Puluhan Tahun

Optika.id, Surabaya - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengeksekusi pengosongan lahan dan bangunan Hotel Singgasana yang berlokasi di Jalan Gunung Sari, Surabaya, Senin (17/1/2022).

Eksekusi pengosongan dilakukan sesuai pengajuan pemohon eksekusi dari PT Patra Jasa.

Baca Juga: Banjir Parah di Greges Timur, Warga Desak Penanganan Cepat

Eksekusi dilaksanakan sesuai dengan penetapan delegasi dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dilakukan atas permintaan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Antara PT Patra Jasa dengan PT Patra Indonesia dan PT Indoprigo.

Pengosongan ini terkait dengan sengketa lahan, bahwa PT Patra Indonesia dan PT Indoprigo, seharusnya membayar sewa lahan. Tetapi sejak tahun 1990-an sampai tahun 2017 belum membayar sewa lahan.

Total yang harus dibayar senilai kurang lebih Rp 58 miliar. Harusnya pengelola ini membayar sewa, kata Ferry Iswono, Juru Sita PN Surabaya, Senin (17/1/2022).

Sementara itu Kuasa Hukum Akbar Surya, dari pihak pemohon menjelaskan, pengosongan ini untuk lahan dan bangunan seluas 7,6 hektare.

Baca Juga: Haedar Nashir Hadiri Milad Seabad RS PKU Muhammadiyah Surabaya

Kami sudah melakukan upaya hukum dari tahun 2018 sampai 2021, ucap dia.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sewa lahan mulai tahun 90 an sampai 2017, saat 2017 dan terhitung 25 tahun, seharusnya dikembalikan lagi ke PT Patra Jasa ke pemilik lahan. Namun dari PT Patra Indonesia dan PT Indoprigo turut termohon atau tergugat.

Sehingga kami melakukan gugatan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dari tahun 2018 hingga 2021 sampai tingkat PK dan dimenangkan. Sehingga hari ini untuk dilaksanakan eksekusi, pungkasnya.

Baca Juga: Pilwali Surabaya, Eri Cahyadi-Armuji Akan Melawan Kotak Kosong?

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU