PKS: Seharusnya Ada Referendum Pemindahan Ibu Kota Negara

author Seno

- Pewarta

Rabu, 19 Jan 2022 15:57 WIB

PKS: Seharusnya Ada Referendum Pemindahan Ibu Kota Negara

i

images - 2022-01-18T141632.418

Optika.id - Langkah Presiden Joko Widodo tak mengumpulkan aspirasi rakyat terkait rencana pemindahan ibu kota negara disayangkan oleh Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid. Menurut Hidayat, Jokowi sempat meminta izin terkait rencana itu.

"Kenapa tidak disurvei. Padahal, kalau di survei akan menjelaskan, sesungguhnya posisi rakyat itu bagaimana. Apalagi rakyat pada waktu itu pun oleh Pak Jokowi, pada awal sekali menyampaikan masalah ini, Pak Jokowi menyampaikan, meminta izin kepada rakyat untuk memindahkan ibu kota, dari Jakarta ke Kalimantan Timur," kata HNW dalam diskusi, Selasa (18/1/2022).

Baca Juga: Usai Putusan MK, PKS Diminta Usung Kembali Anies Baswedan!

"Dan itu disampaikan dalam forum resmi di forum kenegaraan di MPR. Tentu saja sesungguhnya suara rakyat perlu didengar. Apa sesungguhnya suara rakyat, apakah rakyat mengizinkan, atau rakyat memberikan catatan, atau sepenuhnya mendukung itu seharusnya diukur juga. Salah satu di antaranya melalui mekanisme survei," lanjutnya.

Wakil Ketua MPR ini mengatakan seharusnya ada referendum terkait hal ini. Dengan begitu, dapat diketahui apa keinginan rakyat yang sebenarnya.

"Tapi sayang sekali, tidak ada lembaga survei yg menampilkan tentang hasil surveinya. Dan juga, atau ketika kemudian begitu banyak pihak yg melakukan kritik atau penolakan, dan kemudian menghadirkan kondisi di mana, kritik pun, disampaikan terbuka dengan argumentasi terbuka. Sangat wajar, mestinya dilakukan referendum saja. Untuk mengetahui, sesungguhnya yang dimaui rakyat itu bagaimana," ucapnya.

Menurutnya, saat ini mayoritas masyarakat tidak setuju dengan pemindahan ibu kota. Dia lantas menyebut survei yang dilakukan politisi Demokrat yang membuka jajak pendapat terkait setuju atau tidaknya pemindahan ibu kota.

"Sebagaimana dimintakan izinnya oleh presiden. Tapi referendum juga tidak bisa, atau tidak terlaksana. Sementara tadi, beberapa pihak ada yang melakukan poling di Twitter. Salah satunya oleh Jansen Sitindaon, ada lebih dari 1.800 peserta dalam polling-nya. Ternyata 93 persen menyatakan tidak setuju," ucap HNW.

Oleh karena faktor itulah, PKS menentukan sikap penolakan terhadap pemindahan ibu kora baru.

Baca Juga: Warga Jakarta Menyatakan Siap Tinggalkan PKS Usai Tak Jadi Dukung Anies

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Jadi suara rakyat harusnya diukur dengan lebih teliti. Dengan lebih serius. Nah, suara rakyat yang beragam dan banyak inilah yang disuarakan PKS, sesuai juga dengan jati diri yang disampaikan oleh bapak Jazuli Juwaini, PKS yang mencintai Indonesia ini menghendaki agar Indonesia betul-betul melaksanakan kegiatan dan programnya dan negara melakukan itu dengan cara yang memenuhi adas prioritas dan asas kepentingan dan keperluan," kata HNW.

Menurut HNW, Jokowi sebaiknya menjalankan program sesuai apa yang menjadi kampanyenya. Rencana pemindahan ibu kota itu, katanya, tidak ada dalam janji kampanye Jokowi.

"Karena memang ukurannya adalah terkait dengan prioritas maka jelas sekali prioritas yang paling prioritas adalah, pemerintah melaksanakan janji-janji kampanye. Dan tidak ada janji kampanye baik yang dinyatakan dalam program kampanye maupun yg dinyatakan dalam debat capres, tidak ada satu pun ungkapan terkait masalah pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur," ujarnya.

Tapi janji kampanye yang sangat banyak terkait dengan tidak impor beras, mengutang, dan sebagainya termasuk membuka lapangan kerja, tapi itu semuanya tidak terlaksana dengan sebaik-baiknya. Atau bahkan banyak yang tidak terlaksana. Padahal itu harusnya menjadi prioritas. Tapi justru yang tidak prioritas dan tidak menjadi program kampanye, malah itu sangat diprioritaskan," lanjut HNW.

Baca Juga: PKS Ungkap Alasan Pilih Suswono Jadi Cawagub RK di Pilgub Jakarta

Diketahui, RUU IKN telah disahkan oleh DPR menjadi UU. Pengesahan RUU IKN menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna ke-13 DPR masa sidang 2021-2022.

Reporter: Amrizal

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU