Pakar Hukum: Pemerintah dan DPR Bikin UU Seperti Kejar Tayang, Suara Rakyat Diabaikan

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 21 Jan 2022 23:11 WIB

Pakar Hukum: Pemerintah dan DPR Bikin UU Seperti Kejar Tayang, Suara Rakyat Diabaikan

i

Pakar Hukum: Pemerintah dan DPR Bikin UU Seperti Kejar Tayang, Suara Rakyat Diabaikan

Optika.id, Jakarta - Pemerintah dan DPR RI dinilai semakin menganggap remeh proses legislasi dalam perumusan Undang-Undang yang belakangan sering dikebut demi kepentingan kelompok tertentu.

Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti mengatakan, sejak revisi undang-undang KPK, RUU Minerba, RUU Cipta Kerja atau Omnibus Law yang dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi, hingga RUU Ibu Kota Negara, pemerintah dan DPR banyak sekali melanggar prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Wakil Ketua Baleg Ungkap Aturan Pilkada Mendatang Mengacu pada MK

"Makin lama jadi makin dianggap biasa, itu yang membuat saya mengerikan sebagai orang yang menekuni proses legislasi ini. Karena kita harus kembalikan esensinya, undang-undang itu merupakan sebuah kontrak sosial di antara kita sebagai warga negara," kata Bivitri dalam diskusi yang digelar ICW, Jumat (21/1/2022).

Wakil Ketua Bidang Akademik dan Penelitian di Sekolah Tinggi Hukum atau STH Indonesia Jentera itu menegaskan undang-undang seharusnya selaras dengan kepentingan masyarakat yang memilih para pejabat publik baik di pemerintah maupun DPR setiap Pemilu.

Menurutnya, dalam UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ditegaskan bahwa partisipasi publik sangat penting dalam membuat undang-undang. Hal ini yang tidak dilakukan pemerintah dan DPR dalam beberapa tahun terakhir.

"Partisipasi masyarakat ini bahkan sudah diterjemahkan lebih jauh di MK melalui putusannya untuk UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional. Secara formil MK bilang partisipasi ini bukan sembarangan, tapi harus partisipasi yang bermakna," jelasnya.

Baca Juga: Khawatir RUU Pilkada Disahkan, BEM SI Jatim Terus Kawal hingga Pendaftaran!

"Jangan sampai kedatangan dan persetujuan ahli-ahli itu sudah dianggap sebagai partisipasi," tegas Bivitri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebelumnya, DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara atau RUU IKN menjadi UU dalam rapat Paripurna DPR RI ke-13 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022, pada Selasa (18/1/2022).

Dengan begitu, proses pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan Timur bisa dilaksanakan. Berdasarkan laporan Pansus RUU IKN, delapan fraksi yakni PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PAN, PKB, PPP, dan PKB menyetujui RUU IKN menjadi UU. Sementara Fraksi PKS tidak setuju hasil pembahasan RUU IKN.

Baca Juga: DPR-Pemerintah, Merusak Konstitusi-Merusak Demokrasi!

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Amrizal

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU