Optika.id, - Pemerintah pada 2023 mendatang akan menghapuskan tenaga honorer di lingkungan instansi pemerintahan. Pegawai di instansi pemerintahan nanti hanya berstatus dua jenis yakni PNS dan PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan, kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang menyatakan pegawai non-PNS di instansi pemerintah.
"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo dalam keterangan tertulis, Senin (24/1/2022).
Setelah 2023 nanti hanya akan dua kategori pegawai di instansi pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sedangkan untuk memenuhi kepentingan seperti cleaning service, security dan lain-lain akan diarahkan untuk menggunakan tenaga alih daya dengan biaya umum dan bukan biaya gaji.
Peniadaan tenaga honorer ini sejalan dengan kajian untuk melakukan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang nantinya akan diterapkan di tiap instansi pemerintahan. Nantinya lebih dari sepertiga abdi negara menempati jabatan pelaksana, di mana posisi tersebut akan berkurang 30-40% seiring dengan transformasi digital yang digencarkan pemerintah.
"Perlu disiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan re-skilling mereka agar mampu melaksanakan pekerjaan yang masih akan dibutuhkan ke depan," terangnya.
Tak lama setelah itu, Tjahjo pun juga memutuskan untuk memoratotium pengusulan jabatan fungsional baru untuk PNS.
Moratorium tersebut dituangkan dalam Surat Bernomor B/653/M.SM.02.03/2021 tentang Tindak Lanjut Moratorium Jabatan Fungsional dan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Dalam Jabatan Fungsional.
Sementara itu, terkait nasib tenaga honorer, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan, RB Mohammad Averrouce menyebut, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi.
Baca Juga: Pakai Aturan Baru, Jokowi Ubah Jam Kerja ASN per 1 Mei
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya, dengan pertimbangan peraturan pemerintah tentunya" kata Averrouce,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mengacu pada PP 48/2005, pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
- -Tenaga honorer yang akan diangkat adalah mereka yang memenuhi kriteria usia dan masa kerja sebagai berikut:
- - Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 20 tahun atau lebih secara terus-menerus
- - Tenaga honorer yang berusia maksimal 46 tahun dan mempunyai masa kerja 10-20 secara terus-menerus
- - Tenaga honorer yang berusia maksimal 40 tahun dan mempunyai masa kerja 5-10 tahun secara terus-menerus
- - Tenaga honorer yang berusia maksimal 35 tahun dan mempunyai masa kerja 1-5 tahun secara terus menerus.
Namun demikian, pengangkatan akan diprioritaskan bagi tenaga honorer dengan usia paling tinggi atau masa pengabdian paling lama.
Kriteria lama masa pengabdian tidak diberlakukan bagi pegawai honorer tenaga dokter yang telah atau sedang bertugas di unit pelayanan kesehatan milik pemerintah.
Baca Juga: Pemerintah Pindahkan Ribuan PNS ke IKN, Dapat Rumah Dinas Hingga Biaya PRT
Selama mereka masih berusia di bawah 46 tahun dan bersedia ditugaskan di tempat terpencil minimal 5 tahun, maka ia akan diangkat menjadi CPNS setelah lulus seleksi.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi