Optika.id, Jakarta - Viral di media sosial, informasi bahwa Permen Yupi haram, karena terbuat dari kulit babi. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dan bijaksana saat mendapat informasi tentang produk halal atau haram.
Viral yang menyebut Permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya. Just it good as control from society and learning about halal yang bermanfaat untuk kita semua, ujarnya di Jakarta, Rabu (26/1/2022).
Baca Juga: Kemenag Tegaskan Pendaftaran Sertifikasi Halal Lewat Satu Pintu
Aqil mengingatkan semua perusahaan yang memproduk, minuman, bahkan kosmetik dan obat untuk memperhatikan masalah halal atau haram. Sebab, soal halal-haram adalah isu sensitif di masyarakat. Apalagi Indonesia memiliki regulasi yang tegas tentang produk halal, yakni UU No 33 tahun 2014. Khusus produk makanan dan minuman, kewajiban sertifikasi halalnya telah dimulai 17 Oktober 2019 dan akan berakhir 17 Oktober 2024.
Permen atau kembang gula termasuk jenis produk yang wajib bersertifikat halal. Ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 748 tahun 2021. Produsen permen harus mengetahui tentang aturan ini. Kalau ada masyarakat yang mempertanyakan soal halal atau non-halal, sebenarnya gampang saja. Apakah produk itu sudah bersertifikat halal atau belum. Jika sudah bersertifikat halal akan aman dan mudah membuktikan kepada publik, tegasnya.
Perusahaan yang memproduksi permen yupi adalah PT. Yupi Indo Jelly Gum. Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki menjelaskan bahwa PT. Yupi Indo Jelly Gum telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id (aplikasi sertifikasi halal yang dikembangkan BPJPH) pada 24 Desember 2021. Total yang tersedia 262 produk. Saat ini statusnya masih di LPPOM MUI sebagai LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk proses audit produk.
Sesuai aturan, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih LPH. Adapun PT Yupi Indo Jelly Gum memilih LPPOM MUI sebagai LPH. Saat ini sedang proses audit. Selanjutnya laporan hasil audit akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk, dan ditembuskan kepada BPJPH, urainya.
Baca Juga: Dukung Pengembangan Produk Halal, UM Surabaya Resmikan Halal Center
Menurut Mastuki, PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember 2019, namun tidak sampai keluar sertifikat halal dari BPJPH. Mereka hanya menerima ketetapan halal dari MUI dengan nomor 00110060360212 yang diterbitkan pada 1 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Maret 2022. Hanya saja, ketetapan halal itu tidak diserahkan ke BPJPH. Padahal seharusnya Sertifikat Halal itu diterbitkan oleh BPJPH.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Memang seharusnya sejak 17 Oktober 2019 pendaftaran sertifikasi halal ditangani BPJPH. Jadi kami baru tahu saat PT Yupi Indo Jelly Gum mengajukan dokumen sertifikasi halal yang baru tahun 2021, mereka ketetapan halal dari MUI. Hal ini mungkin karena proses masih manual saat itu sehingga perusahaan tidak dapat membedakan antara ketetapan halal yang dikeluarkan MUI dengan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH, pungkasnya.
Reporter: Denny Setiawan
Baca Juga: MUI: Penetapan Logo Halal Idealnya Serap Aspirasi Publik
Editor: Amrizal
Editor : Pahlevi