Gagal Nyapres, Kini Bisa Maju Pilkada

author Seno

- Pewarta

Kamis, 27 Jan 2022 16:42 WIB

Gagal Nyapres, Kini Bisa Maju Pilkada

i

images - 2022-01-27T093739.247

Optika.id - Pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Pemilihan Umum 2024 mendatang bila kalah. Bisa langsung maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Peluang ini terbuka tanpa halangan, DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memberikan jaminan. Lantaran, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan KPU (Komisi Pemilihan Umum) juga tak melarang.

KPU menjelaskan tidak ada undang-undang (UU) atau aturan lainnya melarang capres atau cawapres kalah di Pemilu 2024, mencalonkan diri di Pilkada 2024. KPU memastikan peluang mereka tetap terbuka.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

"Menurut saya, pertama, dari sisi aturan, tidak ada UU atau peraturan KPU yang mengatur atau melarang. Jadi peluang tetap terbuka," kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya, Kamis (27/1/2022).

Lebih detailnya, peluang capres atau cawapres yang kalah, tetap bisa maju di Pilkada 2024 karena dari sisi tahapan juga tidak berbenturan. Sebab, jadwal penetapan hasil pilpres, meskipun harus dua putaran, tetap lebih dulu daripada pendaftaran pasangan calon kepala daerah.

Berdasarkan usulan tahapan Pemilu dan Pilkada 2024 dari KPU, penetapan hasil penghitungan suara tingkat nasional digelar pada 27 Juni hingga 14 Juli 2024. Sementara pendaftaran paslon kepala daerah, dengan asumsi digelar 27 November 2024, digelar pada 28 Agustus hingga 21 September 2024.

"Kedua, dari sisi tahapan, jika pilkada sesuai jadwal yang direncanakan oleh KPU (pemungutan suara 27 November 2024), tidak akan ada irisan antara penetapan hasil Pemilu 2024 (termasuk penetapan pasangan capres/cawapres terpilih) dengan masa pendaftaran paslon Pilkada 2024," ujar Pramono.

Selain itu, capres atau cawapres gagal lalu maju di pilkada juga tidak menyalahi prinsip good government. KPU pun tidak bisa melarang.

"Dari prinsip good and clean government juga nggak masalah. Masak KPU mau melarang dalam PKPU," kata Pramono.

Hal senada dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Saan Mustopa. Dia menuturkan, selain dari segi aturan, jika dilihat berdasarkan usulan jadwal dari KPU, capres atau cawapres yang kalah juga masih bisa mendaftar sebagai calon kepala daerah.

"Bisa saja (bekas capres/cawapres maju Pilkada 2024). Sempat, nanti tahapan pilkada dilihat," kata politisi Partai NasDem itu.

Tak hanya Saan Mustopa Wakil Ketua Komisi II DPR lainnya, Luqman Hakim juga sepakat.

Baca Juga: KPU Amati Putusan MK dan Akan Konsultasi dengan DPR RI

"Tak ada aturan yang melarang bekas capres/cawapres yang gagal terpilih pada pilpres, untuk maju dalam pencalonan kepala daerah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Luqman Hakim kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Karena memang, siapapun, selama dia warga negara Indonesia (WNI), memiliki hak untuk mencalonkan diri di Pilkada 2024 mendatang. Mereka yang berminat pun tak harus mendapatkan dukungan partai politik.

"Jadi, boleh saja bekas capres/cawapres mencalonkan diri dalam Pilkada. Apakah akan menempuh jalur independen atau melalui partai politik, itu terserah yang bersangkutan," ujar politisi PKB ini.

Sementara, perihal durasi kampanye ini juga terbelah. Ada pihak yang menilai durasi kampanye yang pendek dapat mengganggu soal logistik pemilu, ada juga yang tak masalah jika durasinya pendek.

KPU mengusulkan durasi kampanye selama 120 hari. Sedangkan pemerintah menilai 90 hari sudah cukup.

Bahkan, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai masa kampanye yang ideal dapat dilihat dari dua aspek. Satu optimalisasi penjangkauan pemilih. Kedua teknis mengenai penyelenggaraan tahapan-tahapan.

Baca Juga: KPU Diimbau Laksanakan Putusan MK Guna Menjaga Demokrasi!

Kedua aspek itu berkaitan dengan durasi yang cukup untuk mengadakan dan mendistribusikan logistik pemungutan dan penghitungan suara. Sebab, logistik pemilu untuk hari H, terutama surat suara, baru bisa diadakan setelah KPU menetapkan daftar calon tetap (DCT) untuk pemilu legislatif dan presiden.

"Jadi masa kampanye ini berkaitan juga dengan durasi waktu yang tersedia untuk menyediakan logistik pemilu hari-H pemilu. Apalagi biasanya setelah penetapan daftar calon tetap, biasanya ada saja sengketa yang muncul mengikutinya. Umumnya, keberatan dari caleg yang batal ditetapkan masuk DCT," papar Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini kepada wartawan, Rabu (26/1/2022).

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU