Ini Konsesi Tambang di Ibu Kota Negara Nusantara

author Seno

- Pewarta

Kamis, 27 Jan 2022 20:15 WIB

Ini Konsesi Tambang di Ibu Kota Negara Nusantara

i

kaltim-Screen-Shot-2019-12-21-at-1.09.20-AM

Optika.id - Masyarakat dan netizen ramai membicarakan konsesi tambang di Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara. Sebelum pemindahan IKN Nusantara, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam), Forest Watch Indonesia (FWI), Walhi, Trend Asia, Pokja 30 dan Pokja Pesisir dan Nelayan sudah melakukan kajian mendalam terkait konsesi tambang. Mereka juga mengetahui status lahan lokasi pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru Nusantara. Dalam kajian mereka, lahan-lahan itu banyak berizin kepada perusahaan, baik perkebunan, hutan tanaman industri maupun tambang.

Kami menemukan ada 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit dan PLTU batubara di atas kawasan yang akan jadi lokasi pemindahan ibukota baru. Itu belum termasuk tujuh proyek properti di Kota Balikpapan, kata Merah Johansyah, Koordinator Jatam kepada awak media beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga: Jokowi Hobi Cawe-Cawe Tanpa Peduli Abuse of Power

Dia mengatakan, lokasi ibu kota baru, bukan ruang kosong. Dari 162 konsesi itu, katanya, 148 konsesi pertambangan batubara. Satu berstatus perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), PT Singlurus Pratama seluas 24.760 hektar. Seluruh konsesi masuk cakupan Ibu Kota Negara (IKN).

Konsesi pertambangan saja sudah 203.720 hektar, seluruh masuk IKN, katanya.

Lokasi ibu kota baru ini mencakup empat Kecamatan, yakni, Sepaku (26 desa, 31.814 jiwa) di Kabupaten Penajam Paser Utara. Lalu Kecamatan Samboja (23 desa, 63.128 jiwa), Muara Jawa (delapan desa, 37.857 jiwa) dan Loa Kulu (15 desa, 52.736 jiwa) di Kutai Kartanegara.

Luas lahan lokasi ibu kota baru itu sekitar 180.965 hektar. Terbagi dalam tiga ring, pertama, kawasan inti Pemerintahan seluas 5.644 hektar. Kedua, kawasan ibukota negara seluas 42.000 hektar. Ketiga, perluasan ibukota negara 133.321 hektar.

Merah menuturkan, ring satu lokasi ibu kota baru merupakan konsesi izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu-hutan alam PT International Timber Corporation Indonesia Hutani Manunggal (ITCI-IHM). Pemilik perusahaan ini Sukanto Tanoto, dengan luas mencapai 161.127 hektar. Ring satu ibukota baru 5.644 hektar merupakan konsesi ITCI-IHM.

Korporasi dan oligarki punya kesempatan pertama untuk memastikan investasi mereka aman dan bersiasat dengan megaproyek IKN. Sebaliknya, suara masyarakat asli Suku Paser Balik diabaikan setelah ruang hidup mereka dirampas oleh PT ITCI saat masuk kawasan tersebut tahun 1960-an, ujar Merah Johansyah, Koordinator JATAM Nasional.

Di ring dua, ada PT International Timber Corporation Indonesia Kartika Utama (ITCI-KU) dengan komisaris utama, Hashim Djojohadikusumo, adik kandung Prabowo Subianto dengan luas 173.395 hektar. Sebagian wilayah ring dua konsesi ITCI-IHM.

Hashim juga diduga terlibat dalam proyek infrastruktur IKN di sektor penyediaan bisnis air bersih melalui PT Arsari Tirta Pradana. Perusahaan juga tercatat nama Thomas Aquinas Muliatna Djiwandono, bendahara umum Partai Gerindra. Ia adalah anak dari Bianti Djiwandono, kakak sulung Prabowo Subianto, kata Merah.

Nama lain yang muncul dalam kajian itu adalah anak mantan Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto, Rheza Herwindo. Dia tercatat dalam tiga perusahaan tambang batubara, yakni, PT Eka Dwi Panca, PT Mutiara Panca Pesona, dan PT Panca Arta Mulia Serasi. Ketiga perusahaan juga masuk ring dua IKN.

Ada juga nama Ketua Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra. Ia tercatat memiliki saham, sekaligus komisaris utama perusahaan tambang batubara PT Mandiri Sejahtera Energindo Indonesia di Kecamatan Sepaku.

Di ring tiga, ada nama Menteri Koodinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan. Pemilik perusahaan tambang batubara ini terhubung melalui perusahaan PT Toba Group yang anak usaha antara lain PT Adimitra Baratama Nusantara, PT Trisensa Mineral Utama, PT Kutai Energi, PT Indomining dan kebun sawit PT Perkebunan Kaltim Utama I. Perusahaan-perusahaan itu ada di Kecamatan Muara Jawa.

Perusahaan-perusahaan milik Luhut ini meninggalkan 50 lubang tambang yang menganga dan diduga akan mendapatkan keuntungan pemutihan dosa dari kewajiban reklamasi, kata Merah.

Kemudian, konsesi tambang batubara terbesar yang masuk dan tercakup dalam IKN lagi, PT Singlurus Pratama. Saham mayoritas perusahaan dimiliki Lanna Resources Public Company, perusahaan terbuka asal Thailand. PT Harita Jayaraya milik keluarga taipan Lim Hariyanto Wijaya Sarwono bersama istrinya Rita Indriawati juga tercatat sebagai pemegang saham perusahaan ini.

Data International Consortium for Investigatif Journalist (ICIJ) menyebut, Rita memiliki perusahaan terkait kasus offshore leaks.

Ada PT Harita Mahakam Mining, 95% saham tercatat dimiliki PT Harita Jayaraya, sisanya, 5% terhubung dengan Yayasan Keluarga Besar Polri Brata Bhakti.

Temuan kami juga mengungkap sejumlah nama purnawirawan jendral kepolisian maupun militer di berbagai perusahaan di kawasan IKN, katanya.

Data ICIJ menunjukkan, pemilik saham dan direksi perusahaan tambang batubara dan kebun sawit di proyek IKN memiliki perusahaan cangkang di negara surga pajak di British Virgin Island.

Nama lain pemilik konsesi tambang dari lokal diwakili oleh dinasti Rita Widyasari. Melalui perusahaan PT Lembuswana Perkasa, ada nama Hj. Dayang Kartini, ibu dari mantan Bupati Kutai Kartanegara itu sebagai pemilik saham di perusahaan ini. Rita pada 2018 divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor atas kasus korupsi.

Di sektor properti, ada PT Agung Podomoro Grup melalui anak perusahaan PT Pandega Citra Niaga, mendapatkan izin lokasi reklamasi Pantai Balikpapan. Enam perusahaan properti lain yang mendapatkan izin serupa dari Pemerintah Kota Balikpapan antara lain, PT. Sentra Gaya Makmur, PT. Royal Borneo Propertindo, PT. Avica Jaya Nusantara, PT. Karunia Waha Nusa, PT. Karya Agung Cipta, dan PT. Wulandari Bangun Lestari.

Di ring tiga, ada satu PLTU batubara milik PT Indo Ridlatama Power (IRP) di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.

Dalam beberapa kali pernyataan kepada media, pemerintah menyatakan lahan itu milik negara dan bisa diambil kapan saja. Dapatkah begitu saja pemegang izin rela untuk angkat kaki? Apa kompensasi atau ganti rugi yang akan didapat korporasi pemegang izin di sana?

Merah mengatakan, di IKN terdapat 94 lubang bekas tambang batubara. Dari jumlah itu, lima perusahaan terbanyak yang meninggalkan lubang tambang adalah PT Singlurus Pratama (22 lubang), PT Perdana Maju Utama (16 lubang), CV Hardiyatul Isyal (10 lubang), PT Palawan Investama (9 lubang) dan CV. Amindo Pratama (8 lubang).

Sejak awal transaksi bukan kepada rakyat tetapi pemilik konsesi. Perusahaan-perusahaan itu, katanya, diduga akan mendapatkan untung. Juga jadi target transaksi negosiasi pemerintah termasuk potensi pemutihan lubang-lubang bekas tambang yang seharusnya direklamasi, kata Merah.

Dia mengatakan, megaproyek pemindahan ibukota tak lebih sekadar upaya pemutihan atas dosa-dosa korporasi, terutama tambang batubara. Proyek ini, katanya, hanya akan menguntungkan kepentingan segelintir penguasa lahan yakni tambang batubara, sawit, kayu, PLTU batubara dan pengusaha properti.

Sebelum rencana pemindahan ibu kota, katanya, Kaltim sudah jadi pusat penjarahan ekstraksi sumber daya alam. Saat era Orde Baru terjadi pembabatan hutan skala kolosal. Mobilisasi kayu-kayu dari hutan tropis pedalaman Kalimantan untuk diekspor keluar. Setelah itu, diikuti rezim batubara. Proyek IKN ini justru makin memperburuk kualitas lingkungan Kaltim, katanya.

Sudah Dikaji Sejak 2016

Baca Juga: Peringatan Dini Lingkar Oligarki Jokowi

Sementara, Anggi Putra Prayoga dari FWI (Forest Watch Indonesia) mengatakan, sudah mengkaji di wiayah itu sejak 2016, jauh sebelum pemerintah mengumumkan IKN. Mereka bersama masyarakat mengupayakan areal-areal tersisa di Kaltim yang layak atau perlu dlindungi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan pemindahan ibu kota, katanya, berpotensi menyebabkan perampasan ruang hidup masyarakat pesisir dan nelayan tradisional di Penajam Paser Utara dan Kota Balikpapan. Padahal, lebih dari 10.000 nelayan menggantungkan hidup dari perikanan di Teluk Balikpapan.

Hulu Teluk Balikpapan, katanya, tercakup wilayah IKN atau ring dua yang mengancam ekosistem mangrove. Ekosistem ini membentang sepanjang 17 km dari Kecamatan Balikpapan Barat hingga pesisir teluk di Kecamatan Penajam dengan luasan hutan mangrove 12.418,75 hektar.

Menurut Anggi, lokasi IKN ini wilayah strategis dan pendukung kebutuhan sumber air bagi lima wilayah, seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara wilayah pesisir khusus Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa serta Kecamatan Loa Kulu maupun Kota Samarinda, bagian selatan.

Letak IKN, katanya, berada persis di antara hutan konservasi Taman Hutan Rakyat Bukit Suharto dan Hutan Lindung Sungai Wain serta Hutan Lindung Manggar. Ini akan mengancam keberlangsungan ketersediaan sumber air di lima wilayah itu.

Dalam kondisi normal, kata Anggi, Balikpapan seringkali berhadapan dengan krisis ketersediaan air bersih dan air minum. Setiap tahun, Balikpapan mengalami krisis air. Walaupun dalam tata ruang wilayah ditetapkan 52% kota adalah kawasan lindung, tetap saja warga Kota Balikpapan mengalami persoalan krisis air.

Selain itu, hasil analisis FWI tahun 2018 di Teluk Balikapapan untuk melihat Indeks Bahaya Banjir dan Indeks Kerentanan Banjir, tepatnya di pesisir Teluk Balikpapan, Kalimantan Timur.

Hasil untuk Indeks Bahaya Banjir dengan nilai mencapai 0,75 di sebagian besar hulu Teluk Balikpapan yang notabene akan dibangun ring satu. Nilai Indeks Bahaya Banjir ini kategori dalam zona bahaya tinggi banjir. Maka, rencana pembangunan IKN di sekitar pesisir Teluk Balikpapan sejatinya lokasi bahaya banjir berdasarkan masa lalu. Jadi ide pindah ibukota menghindari bencana itu bertolak belakang dengan kajian yang jauh hari kita lakukan, katanya.

Mengenai tukar guling kawasan hutan dalam proyek pemindahan ibukota, kata Anggi, ada beberapa skema bakal terjadi. Tukar menukar kawasan hutan dapat terjadi pada calon areal ibu kota dengan status hutan produksi yang belum terbebani izin pemanfaatan. Hal ini merujuk Peraturan Pemerintah No. 104/2015.

Prasyarat dari tukar menukar kawasan hutan ini antara lain letak, luas, dan batas lahan pengganti yang jelas. Terletak dalam DAS, provinsi, atau pulau yang sama. Dapat dihutankan kembali dengan cara konvensional kecuali yang berasal dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi yang masih produktif. Tidak dalam sengketa dan bebas dari segala jenis pembebanan dan hak tanggungan dan mendapat pertimbangan dari gubernur tentang informasi lahan pengganti, terangnya.

Anggi mengatakan, proses tukar menukar kawasan hutan merupakan salah satu dari sekian banyak titik potensi korupsi sektor sumber daya alam, seperti kasus tukar menukar kawasan hutan di Jonggol, Jawa Barat. PT. Bukit Jonggol Asri menyuap Bupati Kabupaten Bogor saat itu agar dapat mengeluarkan surat rekomendasi tukar menukar kawasan hutan.

Sudah Ada Rencana Bangun PLTU di Kaltim

Sementara, Yuyun Indradi, Direktur Eksekutif Trend Asia mengatakan, sebelum ada rencana pemindahan ibu kota, dari dokumen RUPTL sudah ada rencana pembangunan beberapa PLTU baru di Kaltim.

Pemerintah bilang ibukota yang baru akan mengusung konsep green, forest dan smart city. Bahkan Jokowi menyebutkan, ibu kota baru ini akan zero emission. Menurut saya itu semua hanya pemanis yang ada di Kaltim, mereka masih terus bangun PLTU.

Baca Juga: Pengamat Singgung Capres Oligarki yang Berdampak Buruk Bagi Negeri

Pemerintah, katanya. mengklaim meningkatkan komitmen pada energi terbarukan, tetapi saat sama juga meningkatkan komitmen pada energi fosil. Dua pilihan energi ini bertentangan. Sulit bagi energi terbarukan yang adil jadi pilihan, bila pemerintah terus menerus memberikan ruang lebih banyak untuk energi kotor.

Yuyun mengatakan, di lokasi ibu kota baru berisiko mengulang masalah polusi udara sama dengan Jakarta. Pemerintah, katanya, tak bisa mengisolasi kondisi lingkungan di dalam ibu kota baru, tanpa memperhatikan kebijakan energi dan lingkungan di seluruh Kalimantan, bahkan Indonesia.

Kalimantan Punya Sejarah Bencana

Sementara, Zenzi Suhadi dari Walhi Nasional mengatakan, pemerintah selalu beralasan memindahkan ibu kota dari Jakarta ke Kaltim untuk menyelamatkan ekologi Pulau Jawa.

Menurutnya, justru kehancuran ekologi Pulau Jawa karena tak ada tata kelola baik dan tidak ada penegakan hukum kuat terhadap perusak lingkungan.

Alasan lain memilih Kaltim sebagai lokasi ibu kota baru, karena dianggap relatif aman dari bencana gempa. Menurut Zenzi, Kalimantan punya sejarah dengan berbagai bentuk bencana termasuk gempa dan kebakaran hutan.

Tiga kecamatan di lokasi Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur, sepanjang 40 kilometer pantai menghadap Selat Makasar dengan potensi Smong Megathrust Sulut dengan ancaman tsunami kecil-sedang.

Kalimantan Timur, juga tidak bebas dari gempa bumi dan tsunami. Pada 20 November 2009, terjadi gempa 4.7 skala richter dan gempa di Kabupaten Paser. Gempa ini terjadi pada 20 Mei 2019, atau sebulan sebelum pengumuman pemindahan Ibu kota. Paser adalah kabupaten yang bersebelahan dengan Penajam Paser Utara.

Sementara itu, potensi dari tsunami karena longsoran bawah laut, ada tiga titik sesar, yakni Sesar Maratua, Sesar Mangkalihat, dan Sesar Paternostes, berpotensi di Selat Makassar. Hingga kini, belum ada kajian detail tentang mitigasi bencana di lokasi Ibu Kota Negara baru di Kalimantan Timur.

Pembabatan hutan di hulu dan sedimentasi sungai karena aktivitas penambangan telah membuat sebagian daratan Kalimantan mengalami degradasi seperti makin kering dan gersang.

Per September 2019, areal terbakar di Kaltim mencapai 6.715 dengan titik panas api yang terdeteksi 1.106.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU