Gugatan Ditolak, Polisi Minta Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri

author Denny Setiawan

- Pewarta

Jumat, 28 Jan 2022 14:27 WIB

Gugatan Ditolak, Polisi Minta Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri

i

Gugatan Ditolak, Polisi Minta Anak Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Serahkan Diri

Optika.id, Jombang - Polda Jatim (Jawa Timur) meminta MSAT, anak kiai di Jombang, yang menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan santriwati segera menyerahkan diri dan bersikap kooperatif.

Hal ini menyusul ditolaknya upaya praperadilan yang diajukan pihak MSAT sebanyak dua kali, baik di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya maupun PN Jombang, Jatim.

Baca Juga: Pengasuh Pondok TPQ Lamongan Ditangkap Usai Cabuli 3 Anak

"Bahwa gugatan pemohon ditolak, kami berharap agar tersangka untuk menyerahkan diri dan kooperatif," kata Kasubdit Reknata Polda Jatim, AKBP Hendra Eko Yulianto, Kamis (27/1/2022).

Hendra menyatakan sudah selayaknya MSAT mengikuti dan menghormati proses hukum yang berlaku. Sebagaimana diketahui yang bersangkutan juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia mengingatkan bakal melakukan upaya hukum lanjutan jika tersangka tak kooperatif. Namun, dirinya tak menjelaskan detail apa upaya tersebut.

Penjemputan paksa sudah pernah dilakukan Polda Jatim beberapa kali. Upaya tersebut selalu gagal lantaran massa dan simpatisan pesantren yang dipimpin ayah MSAT menghalangi.

"Untuk lebih jelasnya silahkan tanya kepada kuasa hukum tersangka kapan diserahkan," ujarnya.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jombang memutuskan menolak gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh MSAT, anak kiai yang menjadi tersangka dugaan kasus kekerasan seksual atau pencabulan.

Baca Juga: Kasus Kekerasaan Seksual Tak Kunjung Henti Terjadi di Sekolah

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menyatakan menolak praperadilan yang diajukan MSAT, dengan alasan proses penetapan status tersangka oleh kepolisian sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

"Mengadili, menolak permohonan permohonan praperadilan yang disampaikan oleh pemohon," kata Hakim Tunggal Dodik Setyo Wijayanto, di PN Jombang, Kamis (27/1/2022).

Dalam dalil permohonan, pemohon MSAT menilai penetapan tersangka yang dilakukan termohon Polres Jombang, Polda Jatim tidak lah sah, sebab berkas perkara sempat bolak-balik dikembalikan oleh kejaksaan untuk keperluan kelengkapan.

Sebagai catatan proses praperadilan serupa pernah diajukan MSAT ke PN Surabaya. Permohonan praperadilan tersebut juga ditolak oleh hakim. 

Baca Juga: Mengapa Kekerasan Rentan Menimpa Perempuan?

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU