Kemenparekraf Gandeng Marketplace Berantas Barang Bajakan di Toko Online

author Denny Setiawan

- Pewarta

Sabtu, 29 Jan 2022 13:23 WIB

Kemenparekraf Gandeng Marketplace Berantas Barang Bajakan di Toko Online

i

Kemenparekraf Gandeng Marketplace Berantas Barang Bajakan di Toko Online

Optika.id, Jakarta - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengajak marketplace untuk ikut memberantas penjualan produk-produk barang bajakan di platform digital. Hal ini sebagai langkah untuk menekan peredaran barang bajakan yang marak di Indonesia.

Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf Ari Juliano Gema mengatakan, penyelenggara marketplace pada dasarnya dapat membuat sistem penapisan, sehingga dapat menyaring barang yang diperdagangkan dan mencegah penjualan barang bajakan atau pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI) yang diperdagangkan di platform digital.

Baca Juga: TikTok dan Tokopedia Kuasai Pasar, Ancam Shopee dan UMKM?

"Saat ini, Kemenparekraf bersama dengan Ikatan Penerbit Indonesia (IKAPI) telah melakukan upaya untuk mencegah penjualan buku bajakan di platform digital, dengan mengajak penyelenggara marketplace untuk membuat sistem penapisan agar tidak menimbulkan kerugian bagi konsumen dan penerbit buku," ujar Ari dalam keterangan resminya, Sabtu (29/1/2022).

Menurutnya, Kemenparekraf telah memfasilitasi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara IKAPI dengan Tokopedia beberapa waktu lalu dalam upaya mencegah penjualan buku bajakan di Tokopedia. "Pemerintah pun melalui aparat penegak hukum terus melakukan penindakan terhadap penjualan barang bajakan apabila ada pengaduan dari pemegang HKI," tuturnya.

Ari juga mengajak seluruh pelaku usaha di dalam negeri untuk melakukan pendaftaran HKI untuk merek, desain industri, dan paten karyanya. "Ini penting untuk melindungi produk dari peniruan oleh kompetitor, sehingga dapat memberikan nilai tambah kepada produknya," ucapnya.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mendukung upaya pemerintah menghentikan peredaran barang palsu dan bajakan yang selama ini beredar di pasaran. Komitmen tersebut tertuang melalui perjanjian kerja sama dalam mendukung kebijakan perlindungan hukum atas kekayaan intelektual. Terdapat lima e-commerce yang melakukan kerja sama ini yakni Tokopedia, Bukalapak, Lazada, Blibli.com, dan Shopee.

Sebagai contoh, Tokopedia telah menerapkan pengawasan proaktif, menerapkan penalti bagi pelanggar hak intelektual, menjalankan kemitraan dengan pemilik merek, menjalankan kampanye kesadaran pentingnya perlindungan hak intelektual untuk pengguna dan konsumen, hingga menerbitkan microsite perlindungan kekayaan intelektual.

Berdasarkan data di microsite Tokopedia, sepanjang 2021 Tokopedia telah bekerja sama dengan lebih dari 12 ribu merek atau prinsipal untuk melindungi kekayaan intelektual serta menutup lebih dari 25 ribu toko yang melanggar HKI.

Baca Juga: TikTok Merger Tokopedia, Masa Depan Cerah Saham GOTO?

Sementara platform lain seperti Blibli juga memiliki upaya untuk memastikan perlindungan HKI. Misalnya melalui Perjanjian Kerja Sama Seller serta menyediakan pusat informasi bagi para seller di situs resmi Blibli.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut data yang dilansir Mahkamah Agung (MA), pelanggaran HKI masih marak terjadi di Indonesia. MA mencatat sebanyak 126.675 kasus sengketa merek pelanggaran terkait HKI terjadi di sepanjang 2020.

Hal ini membuat Indonesia masih berada dalam Priority Watch List yang dikeluarkan oleh United States Trade Representative (USTR). Status ini sangat berdampak secara nasional bahkan global.

"Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor, serta secara global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu," pungkasnya.

Baca Juga: Kiat Work From Anywhere Agar Tidak Boncos

Reporter: Denny Setiawan

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU