Optika.id, Surabaya - Kasus dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2020, yang menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp 40,9 miliar di Lamongan, Jawa Timur memasuki babak baru.
Kini, Inspektorat Provinsi Jatim, Helmy Perdana Putra angkat bicara untuk menjelaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah dan meluruskan pernyataan PJ Sekretaris Daerah Jatim, Wahid Wahyudi yang meminta Inspektorat menindaklanjuti.
Baca Juga: Bau Amis Dana Hibah PJU Jatim, Instruksi PJ Sekdaprov Jatim Dinilai Salah Alamat!
Inspektorat itu tidak boleh melakukan pemeriksaan lagi. Ini karena sudah ranahnya BPK. Kami hanya melaksanakan rekom dari BPK. Rekom dari pemeriksaan BPK itu menunjukkan bahwa Pokmas yang harus bertanggungjawab," ujarnya, Selasa (1/2/2022).
Helmy menjelaskan, dari 76 Pokmas penerima hibah yang berkewajiban mengembalikan Rp 40,9 miliar itu ke Kas Daerah atau BPKAD, sebanyak 65 Pokmas berada di Lamongan dan 11 Pokmas berada di Gresik. Mereka ini telah mencicil pengembalian uang sejak September 2021 dan akan dideadline hingga September 2022. Setiap bulannya 76 Pokmas ini mencicil sebesar Rp 500 juta.
Ia menambahkan, Pokmas minta waktu setahun untuk mencicil dan sudah ada niat baik untuk mengembalikan. Inspektorat telah mengantongi berita acara dan kesepakatan Pokmas sanggup mengembalikan, namun mereka butuh waktu.
Dugaan Keterlibatan Pihak Lain
Saat ditanya keterlibatan OPD Dinas Perhubungan terkait kasus ini, Helmy membantahnya. Sebab tugas Dishub dalam pengajuan dana hibah PJU hanya sebagai verifikator dan tidak ada keterlibatan dalam hal ini.
"Bukan Dishub yang mengembalikan. Dishub hanya sebagai verifikator, mengecek kelengkapan-kelengkapan persyaratan semuanya dari Pokmas. Ketika sudah selesai dicek, uang itu langsung ditransfer ke Pokmas. Setelah uang itu ditransfer, tugas Dishub selesai. Ketika ada permasalahan di lapangan setelah uang ditransfer, itu tanggung jawab mereka Pokmas, nggak ada tanggung jawab Dishub sama sekali," tegas Helmy.
Ia menegaskan tidak ada oknum-oknum lain yang terlibat selain Pokmas, termasuk dugaan adanya anggota parlemen. yang dilakukan Inspektorat sudah sesuai dengan temuan dan rekom dari BPK dalam hal ini Pokmas bertanggung jawab. Inspektorat tidak bisa mengembangkan kasus tanpa ada perintah BPK.
Baca Juga: Pertamina Tingkatkan kemitraan Keagenan dengan Pesantren, PJU siap Bersinergi
Anggota DPRD itu bukan terlibat, tapi memang harus dilibatkan, karena mereka adalah aspiratornya untuk hibah lampu PJU ini. Kami tidak bisa mengembangkan lebih lanjut. Ini karena rekom BPK berhenti pada Pokmas. Kecuali ada perintah lebih lanjut untuk mengusutnya, kami siap menindaklanjuti. Aspiratornya lebih dari satu orang, bisa unsur pimpinan atau anggota. Mereka dewan periode 2014-2019. Ada yang sekarang jadi lagi, dan ada yang sudah nggak jadi dewan lagi, tegasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologis kasus ini bermula pada pengajuan anggaran hibah Pokmas (kelompok masyarakat) sebesar Rp 75,134 miliar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan Jatim pada tahun 2019, pada tahun anggaran 2020.
Pada tahun 2021 terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 40,9 miliar di Kabupaten Lamongan.
Disinyalir terjadi penggelembungan atau mark up anggaran harga 1 tiang beserta solar surya sebab pengajuannya PJU tenaga surya dengan total kerugian Rp 40,9 miliar.
Reporter: Jenik Mauliddina
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi