PNKN Gugat Undang-Undang Ibu Kota Negara

author Seno

- Pewarta

Kamis, 03 Feb 2022 20:34 WIB

PNKN Gugat Undang-Undang Ibu Kota Negara

i

FB_IMG_1643288604829

Optika.id - Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN) menggugat UU IKN dengan mengajukan uji formil terhadap Undang-undang Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi, Rabu (2/2/2022). Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan, banyak hal-hal esensial dan strategis yang mestinya melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembahasannya. Justru selama pelaksanaannya terkesan adanya monopoli dalam pembentukan aturan tersebut.

Semisal, dalam UU IKN pasal 44 disebutkan 13 perintah pendelegasian kewenangan pengaturan dalam peraturan pelaksana. Artinya, UU IKN tidak secara rinci mengatur mengenai administrasi pemerintahan IKN dan UU IKN masih sangat bersifat makro dalam mengatur hal-hal tentang IKN.

Baca Juga: Menteri Investasi Gas Pol Pembangunan IKN, Rahma Sarita: Rakyat yang Mati

"Ragam materi yang didelegasikan dalam 13 perintah pendelegasian dalam UU IKN di atas seharusnya menjadi materi muatan yang diatur dalam level undang-undang. Karena sifatnya yang strategis," papar Marwan.

Padahal, Marwan memandang, semestinya rakyat dan DPR berhak untuk ikut menentukan proses pembuatan konten UU IKN yang strategis dan penting itu.

"Nah ini kita menganggap pemerintah dan DPR telah melakukan kejahatan yang sangat nyata, menyembunyikan hal esensial, penting, strategis untuk diatur dalam PP dan Perpres, tidak diatur dalam UU," lanjutnya.

Hal lain yakni berkaitan dengan masalah efektifitas, kata Marwan, terutama berbicara masalah sosiologi atau filosofisnya. Termasuk soal kritik atas naskah akademik yang sempat mendapatkan sorotan berbagai pihak.

"Filosofis mungkin sudah ada, tapi sudah ada banyak komentar soal naskah akademik," ujarnya.

Kemudian, Marwan berpendapat jika undang-undang ini belum dibutuhkan karena negara tidak dalam kondisi mendesak untuk merealisasikan pemindahan ibu kota yang dianggap memakan banyak biaya.

"Apalagi kita sudah begitu banyak punya utang mungkin akhir tahun ini akan ada hutang sampai Rp7 ribu triliun, bayar utang APBN tahun ini tuh lebih dari Rp400 triliun," paparnya.

Adapun berkaitan uji formil UU IKN ini, Marwan mengklaim akan diikuti oleh sejumlah pihak yang terus bertambah memberikan dukungan kepada pihaknya. Meski dalam permohonan ini baru 12 tokoh yang tergabung.

"Yang kami sampaikan itu pemohonnya baru sekitar 12 orang dalam rangka kita mempercepat proses. Tapi nanti dalam perbaikan itu kami yakin lebih dari 100 orang," tutur Marwan.

Pemerintah Persilakan Publik Ajukan Gugatan

Sementara itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Wandy Tuturoong mempersilakan publik untuk menggugat UU IKN ke MK.

"Ya boleh saja. Kan ada mekanismenya untuk itu," kata Wandy dalam keterangannya, Kamis (3/2/2022).

Wandy mengklaim, pemerintah dan DPR sudah membahas secara komprehensif. Dengan adanya pembahasan itu dia yakin UU IKN sudah sesuai prosedur. "Kami meyakini bahwa UU IKN sudah konstitusional," tegas dia.

Hal senada dikatakan, Stafsus Mensesneg, Faldo Maldini. Dia mendukung masyarakat melakukan gugatan. Dengan hal itu, publik bisa mengetahui lebih jauh soal ide-ide IKN.

"Bagus, memang begitu seharusnya. Orang jadi tahu lebih dalam ide IKN ini, active citizen adalah aset negara, bisa promosi gratis. Tentunya, kalau ada yang merasa tidak sesuai dengan konstitusi, silakan digugat," kata Faldo dalam pesan singkat, Rabu (2/2/2022).

Faldo menuturkan, pemerintah berkomitmen akan melindungi hak setiap warga negara. Tidak hanya itu pemerintah juga akan siapkan jawaban-jawaban substantif.

Baca Juga: Ingin Ikut Lelang Pembangunan Infrastruktur IKN? Ini Persyaratannya

"Saat ini, kita harus terus berlari untuk menyiapkan masa depan Indonesia. IKN ini merupakan jembatan kebahagiaan dan kesatuan bangsa. Semua aturan turunannya sedang dibahas saat ini," bebernya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

UU IKN Rentan Dibatalkan MK

Selain itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia, Fahri Bachmid telah mengkaji isi UU IKN. Menurut dia, UU tersebut rentan dibatalkan oleh MK.

Menurut Fahri, UU IKN berpotensi memunculkan masalah serius secara konstitusional. Terlebih, apabila ada masyarakat yang merasa dirugikan hak konstitusinya atas berlakunya UU IKN. MK dapat bersikap tegas dengan mendudukkan konstitusi sebagaimana mestinya.

"MK dapat saja membatalkan sebuah pengaturan terkait pranata yang tidak dikenal, baik dalam konteks tidak dikenalnya nomenklatur otorita dalam UUD NRI Tahun 1945 maupun konsep serta paradigma yang memang sangat berbeda maupun tidak dikehendaki dalam rumusan konstitusi," ujar Fahri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (1/2/2022).

Fahri menyampaikan, konsep Otorita IKN berpotensi tidak sejalan dengan paradigma pemerintahan daerah sesuai desain konstitusional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 18 UUD NRI Tahun 1945. Karena rumusan konstitusionalnya mengatur, konsep, struktur, bentuk serta mekanisme secara baku dan diatur dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7).

"Hal demikian itu menjadi sangat sulit secara teknis ketatanegaraan jika pemerintah dan DPR RI mencoba untuk membangun rumusan serta konsep lain dengan metode ekstensifikasi atau perluasan makna selain dari teks konstitusi yang ada dengan menjadikan pijakan konstitusi untuk memaknai konsep Otorita seolah-olah masih berada dalam rumpun serta ekosistem konsep pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam UUD 1945 saat ini," katanya.

Rumusan konstitusional berdasarkan ketentuan Pasal 18 tersebut, menurut Fahri, mengatur tentang pembagian dan susunan tata pemerintahan daerah Indonesia. Pembagian pemerintahannya terdiri dari Provinsi, Kabupaten dan kota, sebagaimana diatur UU.

Kemudian pada ayat (2), disebutkan Fahri, pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota mengatur pemerintahannya masing-masing sesuai asas otonomi dan tugas pembantuan.

Baca Juga: Ternyata, Suku Asli Titik 0 Nusantara Tolak Lokasinya Dijadikan Ibu Kota Negara!

Dan pada ayat (3), tambah Fahri, menjelaskan perumusan bahwa Pemda Provinsi, Kabupaten dan Kota, memiliki DPRD, yang anggotanya dipilih melalui Pemilihan Umum (Pemilu).

Selanjutnya, Fahri menguraikan, ketentuan sebagaimana terdapat dalam Ayat (4) mengatur bahwa Gubernur, Bupati dan Walikota, sebagai kepala pemerintahan dipilih secara demokratis, yang diamanahkan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang dalam UU ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat.

"Dengan demikian, jika mendasarkan pada studi hukum tata negara mengenai metode penafsiran berdasarkan original intent, maka sangat sulit serta tidak kompatibel dengan makna dan paradigma yang telah diatur dalam dalam ketentuan pasal 18 dan 18A UUD NRI Tahun 1945," urai Fahri.

Karena itu, Fahri menilai, jika bangunan politik hukum yang digunakan pemerintah dan DPR untuk mengkonstruksikan konsep Otorita dalam UU IKN yang baru disahkan menjadi tidak sejalan dengan spirit konstitusi. Sepanjang terkait dengan konsep dan tata kepemerintahan daerah sesuai UUD.

Dengan demikian, lanjut Fahri, jika ada warga negara yang memiliki legal standing serta interest standing terkait konstitusionalitas otorita IKN, maka secara teoritik, MK bisa saja membatalkan atau dapat menyatakan konsep otorita yang terdapat dalam UU IKN itu dinyatakan inkonstitusional.

"Ini adalah sesuatu yang sangat riskan, hemat saya idealnya konsep dalam membangun kepemerintahan dalam UU IKN ini haruslah sejalan dan taat pada asas yang telah diatur dalam konstitusi, agar tidak menjadi problem teknis ketatanegaraan dalam urusan pemerintahan," pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU