DPD Berharap Tak Ada Aset Negara di Jakarta Dijual ke Swasta

author Seno

- Pewarta

Sabtu, 05 Feb 2022 02:37 WIB

DPD Berharap Tak Ada Aset Negara di Jakarta Dijual ke Swasta

i

images - 2022-02-04T193544.219

Optika.id - Ketua Komisi III DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI, Sylviana Murni berharap tak ada aset negara di DKI Jakarta yang dijual kepada pihak swasta. Atau berpindah tangan menjadi milik perorangan. Meski nantinya Ibu Kota Negara (IKN) pindah ke Kalimantan Timur.

"Kalau misalnya tempat saya kerja aja di Senayan, sudah tidak menjadi dewan lagi yang begitu besar, jangan nanti 'oh ini mau dijual' atau apa, akhirnya berpindah tangan atau aset perorangan bahkan menjadi aset swasta, karena siapa yang mau beli, sebegitu mahalnya siapa yang mampu? Bukan orang Indonesia mungkin," kata Sylvia seperti dikutip Optika.id dalam webinar 'Menata Jakarta Usai Ditinggal Ibu Kota', Jumat (4/2/2022).

Baca Juga: Sapa Warga, Anies Dengarkan Aspirasi Rakyat Jakarta!

Sylvia juga berharap Jakarta tetap mempertahankan status kekhususan-nya, seperti halnya Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Aceh. Di sisi lain, dia juga berpesan supaya kearifan lokal Jakarta tetap dipertahankan. Tujuannya agar Jakarta tetap diminati layaknya kota-kota besar di dunia.

"Saya yakin benar bahwa Jakarta ini akan tetap eksis. Kita kan lebih suka pergi ke New York daripada Washington DC, kita kan lebih senang pergi ke Melbourne daripada ke Canberra. Nah, di sini yang saya ingin bagaimana kita melakukan penguatan terhadap budaya-budaya lokalnya, atau lokal wisdom nya tidak boleh ketinggalan," tuturnya.

Sylvia turut menyoroti pembangunan Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara. Mantan Wali Kota Jakarta pusat itu meminta supaya pembangunan tak hanya difokuskan pada kawasan Penajam, melainkan merata di seluruh daerah penyangga di kawasan IKN.

"Bagaimana dengan Kalimantan? Samarinda nya, Balikpapannya apakah sudah bangun?, apakah Penajam Paser saja? Enggak dong. Jadi kita mesti lihat," tukasnya.

RUU Perubahan Jakarta Sebagai Ibu Kota NKRI Lagi Disusun

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan pihaknya tengah menyusun naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dia berharap RUU itu masuk Prolegnas 2023.

"Semua ya ada timeline-nya, (RUU) ini kan ingin dimasukkan ke Prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR, itu nanti ada tahapan-tahapannya. Ya jadi kita mengikuti alur mekanisme yang ada seperti biasa," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (3/2/2022).

Riza mengatakan Kemendagri memberikan batas waktu hingga 53 hari ke depan untuk merampungkan naskah akademik. Nantinya, dokumen tersebut akan memuat konsep Jakarta setelah tak lagi berstatus sebagai ibu kota negara (IKN). Puluhan orang menggugat UU Ibu Kota Negara (IKN) ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai cacat formil. 

Ada 75 Orang Gugat UU IKN

Sementara itu, hingga Jumat (4/2/2022), tercatat sudah 75 nama yang bergabung dan jumlahnya masih bertambah.

Dari 75 nama itu, tercatat ada empat purnawirawan jenderal, aktivis, profesor, akademisi, tokoh agama, hingga politikus. Nama-nama itu tergabung dalam Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN).

"Benar ada empat (purnawirawan jenderal)," kata kuasa pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, Jumat (4/2/2022).

Keempatnya adalah Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto, Letjen (Purn) Suharto, Mayjen (Purn) Soenarko, dan Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat. Tyasno adalah KSAD pada 1999-2000. Sebelumnya ia adalah Kepala Bais TNI dan Pangdam Diponegoro.

Sedangkan Mayjen Soenarko lahir pada 1 Desember 1953 dan pernah menduduki jabatan sebagai Danjen Kopassus. Sementara itu, Letjen (Purn) Suharto lahir pada 2 Desember 1947 dan merupakan Komandan Korps Marinir ke-12. Letjen Suharto merupakan lulusan Akademi Angkatan Laut (AAL) tahun 1969. Kemudian melanjutkan Sesko pada 1992.

Sedangkan, Letjen (Purn) Yayat Sudrajat jabatan terakhirya di militer adalah Kepala Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI 2015-2016 dan setelahnya menjadi Sesmenko Polhukam 2016-2017.

Yayat tercatat juga pernah menjadi Direktur Kontra Terorisme Deputi Bidang Kontra Intelijen BIN. Saat ini ia berkiprah di dunia politik dengan duduk di pucuk pimpinan Partai Berkarya.

Atas pertimbangan kebutuhan administrasi pendaftaran gugatan, tim hukum hanya mencantumkan 12 nama di daftar permohonan karena pendaftaran didesak waktu. Jumlah akan bertambah karena tim PNKN masih membuka pendaftaran bagi masyarakat yang mau ikut menggugat UU IKN itu ke MK. "Masih bisa bertambah," kata Viktor

Dalam permohonannya, Viktor menyatakan banyak cacat formil UU IKN. Salah satunya tidak masuk dalam RPJM tapi malah diloloskan DPR.

Pemerintahan Presiden Joko Widodo telah dua kali merumuskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015-2019 dan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.

"Sebagai dokumen perencanaan yang memiliki nilai konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 ternyata belum merumuskan perencanaan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN)," papar Viktor Santoso Tandiasa.

Berikut 75 nama warga yang bergabung ikut menggugat UU IKN ke MK:

1. Dr. Abdullah Hehamahua

2. Dr. Marwan Batubara

3. Dr. H. Muhyiddin Junaidi

4. Letjen TNI. Mar (Purn) Suharto

5. Letjen TNI (Purn) Yayat Sudrajat

6. Mayjen TNI. (Purn) Soenarko.

7. Taufik Bahaudin, SE. (Alumni UI)

8. Dr. Syamsul Balda, S.E. M.M., M.BA.

9. Habib Muhsin Al Attas

10. Agus Muhammad Maksum (Jatim)

11. Drs. H. M. Mursalim R

12. Ir. Irwansyah (Alumni UI)

13. Agung Mozin

14. Afandi Ismail (HMI MPO)

15. Gigih Guntoro

16. Rizal Fadillah (Jabar)

17. Narliswandi Piliang

18. Neno Warisman

19. DR. Ir. H Memet Hakim (Jabar)

20. Memet A Hakim

20. Ir. Syafril Sofyan (Jabar)

21. H. Memet Hamdan, SH MSc (Jabar)

22. Prof. Dr. Daniel M. Rosyid (Jatim)

23. Dr. Masri Sitanggang (Sumut)

24. Khairul Munadi SH (Sumut)

25. Khairul Munadi (Sumut)

26. KH Agus Solachul Aam (Jatim)

27. Ali Kirror (Pamekasan)

Baca Juga: Hasto Pastikan Pilkada Jakarta, Sumut dan Jatim Tak Ada Kotak Kosong

28. Fadholi M Ruham (Pamekasan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

29. Syafi'udin Hasibin (Pamekasan)

30. Ach Zainal Jazuli (Pamekasan)

31. Dr Ahmad Tidjani (Sumenep)

32. M Jurjis Muzammil (Sumenep_

33. Mahrus Abdul Malik (Sampang)

34. Djakfar Shodiq (Sampang)

35. KH Malik Tarswi (Sampang)

36. HM Nurul Tajalla (Sampang)

37. Imam Mut'iq Syafi'ie (Sampang)

38. Hasan Bin Aqil Fadaq (Bangkalan)

39. M Cholid Mahsus (Bangkalan)

40. Husain Karrar (Pamekasan)

41. Habil Marati (mantan anggota DPR)

42. Jenderal (Purn) Tyasno Sudarto (Jakarta)

43. Modrik Sangidu (Solo)

44. Sutoyo Abadi ( Semarang)

45. Muhdin Jalih (Jakarta)

46. Dr Iwan Satriawan (Yogyakarta)

47. Hamdan Karrar

48. Dr Mukmin Zaki (FH UII Yogyakarta)

49. Dr Murdoko (FH UII Yogyakarta)

50. Dr Yusron (Yogyakarta)

51. Difla Nidjih (Yogyakarta)

52. KH TB Abdurrahman Anwar (Banten)

53. KH Syukri Fudholi (Yogyakarta)

Baca Juga: Anies Punya Efek Ekor Jas, Signifikan Antar Kembali Pimpin DKI Jakarta

54. Dr Indra Martian (Jakarta)

55. Ir Chandra Kirana (Jakarta)

56. Dr Zakia (Jakarta)

57. M Rafiq (Jakarta)

58. Dr Taufiq Hidayat (Jakarta)

59. M Lutfi Syaifuddin SE (Jakarta)

60. Ratna Ningsih Fathimah (Bandung)

61. Dr Shiddiq Waluyo ( Banten)

62. Anwar SSos MAP (Aceh)

63. Sapawardy Amirsuny (NTB)

64. Andi Asruddin Bahar (Makassar)

65. M Zainal Muttaqin (Jakarta)

66. M.Zainal Muttaqin(DKI Jaya)

67. Agustanzil Sjahroezah DKI)

68. Khosyi'in (Jatim)

69.DR KH Ainul Yaqin (Jatim)

70. Harun Al Rosyid ( Jogyakarta)

71. Prof. Dr. Mas Roro Lilik Ekowanti, MS (Jawa Timur )

72. Ir.H. Chairul amin, Spdi (Jatim)

73. KH Muhammad Anshori (Jatim)

74. Catur Abdul Aziz (Jabar)

75. H.Muhsin B.Thoyib (Jawa Timur)

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU