Optika.id- Dalam kasus ganti kejati yang memakai bahasa sunda, Polda Metro Jaya menyatakan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan tidak bisa dipidana karena pernyataannya soal 'ganti Kajati berbahasa Sunda'. Sebab, ada ketentuan UU yang membuat ucapan anggota dewan di rapat secara tidak langsung menjadi 'kebal hukum'.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut Polda Metro Jaya pun sudah berupaya melakukan gelar perkara terkait kasus ini. Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan ucapan Arteria Dahlan mengenai bahasa Sunda yang disampaikan dalam forum resmi Komisi III DPR itu tidak dapat dipidana.
Baca Juga: Penerimaan Tenaga Ahli AKD di Lingkungan DPR RI TA 2024
"Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3, terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Zulpan menambahkan, sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut, yang menyatakan UU MD 3 menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan.
"Karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR," imbuhnya.
Berikut aturan yang tercantum di Undang Undang:
Jika merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas UU No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3), anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataannya di dalam rapat.
Hal ini diatur dalam Pasal 224. Anggota DPR tidak bisa dituntut karena pernyataan atau pertanyaan saat rapat di DPR atau di luar rapat yang berkaitan dengan tugas DPR. Selain itu, anggota DPR tidak bisa di-PAW karena pernyataannya di dalam rapat. Begini bunyi pasalnya:
Pasal 224
Baca Juga: RUU Perampasan Aset Tak Masuk Prolegnas, ICW: Pukulan bagi Publik dan Pemberantasan Korupsi
(1) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.
(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antar waktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Berdasarkan pasal tersebut, pernyataan Arteria dalam rapat kerja bersama Jaksa Agung yang menuai kontroversi tersebut 'kebal hukum'.
Reporter: Angga Kurnia Putra
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi