Besok, Ribuan Buruh Akan Demonstrasi di depan Gedung DPR RI

author Seno

- Pewarta

Minggu, 06 Feb 2022 22:35 WIB

Besok, Ribuan Buruh Akan Demonstrasi di depan Gedung DPR RI

i

images - 2022-02-06T153258.061

Optika.id - Besok, Senin (7/2/2022), ribuan buruh akan demonstrasi di depan Gedung DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) RI, Jakarta. Ada lima tuntutan yang akan disampaikan pada aksi yang rencananya dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memaparkan lima poin tersebut adalah tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, kabulkan presidential threshold 0%, revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), dan gugatan untuk membatalkan SK Gubernur di seluruh Indonesia tentang upah minimum kabupaten/kota.

Baca Juga: Mengawal Putusan MK, BEM UI Serentak Akan Turun ke Jalan!

"Hari ini Partai Buruh bersama Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menggelar konferensi pers untuk memberikan penjelasan aksi ribuan buruh se-Jabodetabek di DPR RI, besok 7 Februari 2022, titik kumpul di DPR RI jam 10 pagi hingga selesai," ujar Said dalam keterangannya, Minggu (6/2/2022).

Selain itu, aksi juga digelar serempak di puluhan kota industri, diantaranya di Bandung, Semarang, Jepara, Surabaya, Makassar, Aceh, Medan, dan Banjar Masin.

Iqbal menyampaikan, aksi ini dalam rangka terus mengawal dan memastikan bahwa Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sudah dinyatakan MK inkonstitusional bersyarat dan cacat formal tidak dibahas lagi.

Mengenai RUU PPRT, Iqbal menjelaskan aksi besok menuntut RUU itu segera masuk Program Legislasi Nasional (prolegnas). "PPRT sudah 17 tahun tidak pernah masuk ke prolegnas, elalu terpental," katanya.

Baca Juga: Partai Ummat Turut Ikut Aksi di DPR RI, Akankah Amien Rais Ikut?

Lalu, perihal poin presidential threshold 0 persen, dibahas karena poin presidential threshold membuat polarisasi mengeras, dan itu berbagaya bagi bangsa dan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tuntutan keempat, mengenai UU KPK. UU ini diminta agar segera direvisi lantaran UU KPK sekarang begitu lemah dan dikuasai oleh oligarki kekuasaan.

Terakhir adalah tuntutan buruh mengenai upah minimum. Tuntutan ini meminta Pengadilan Tata Usaha Negara mengabulkan gugatan buruh untuk membatalan SK Gubernur di seluruh Indonesia tentang upah minimum kabupaten/kota yang dinilai terlalu kecil.

Baca Juga: DPR Ucapkan Terimakasih kepada Mahasiswa, Sepakati PKPU Sesuai MK

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU