Partai Ummat Turut Ikut Aksi di DPR RI, Akankah Amien Rais Ikut?

author Danny

- Pewarta

Rabu, 21 Agu 2024 19:28 WIB

Partai Ummat Turut Ikut Aksi di DPR RI, Akankah Amien Rais Ikut?

Jakarta (optika.id) - Kader dan simpatisan Partai Ummat akan turut aksi di depan gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, pagi ini untuk menolak pengesahan revisi UU Pilkada dalam Rapat Paripurna DPR hari ini. Mereka menentang keras sikap DPR yang tidak menghormati putusan MK sehingga berupaya menghidupkan kembali pasal-pasal yang sudah dibatalkan lembaga pengawal konstitusi tersebut sehari sebelumnya, Selasa, (20/8/2024). 

Kita demo dalam rangka mengantisipasi perubahan putusan MK oleh DPR. Itu semua (proses di DPR) serba kilat. Jadi kita dengan segala upaya kita berusaha ikut berpartisipasi dalam demo besar yang diselenggarakan elemen-elemen masyarakat dan beberapa partai politik, jelas Ketua DPW Partai Ummat DKI Jakarta Imawan Renwarin kepada, Kamis, (22/8/2024).

Baca Juga: Megawati Respon MK: Ternyata Hakim Masih Punya Hati Nurani dan Keberanian!

Dia menjelaskan DPR mestinya menghormati putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mempermudah syarat pencalonan kepala daerah dan putusan nomor 70/PUU- /2024 terkait syarat usia calon kepala daerah. Karena itu pihaknya sepakat dengan apa yang disebut pakar-pakar hukum bahwa langkah DPR ini sebagai pembegalan konstitusi.

Kan jelas sebenarnya keputusan MK itu adalah final dan mengikat. MK itu pengadilan yang dibuat untuk urusan-urusan begini, untuk memutuskan sengketa UU. Kalau sudah ditetapkan oleh MK, sebenarnya tidak ada tafsir lain. Karena MK sebagai penafsir akhir konstitusi, yang berhak menguji UU terhadap UUD 1945. Makanya oleh banyak pakar dan ahli hukum (langkah DPR) disebut sebagai begal konstitusi, tegasnya.

Dia pun menyesalkan sikap DPR yang tidak konsisten. Karena sebelumnya, DPR menerima begitu saja putusan MK terkait gugatan UU Pemilu soal usia capres-cawapres yang menjadi celah bagi Gibran Rakabuming Raka untuk bisa maju pada Pilpres 2024 kemarin meski saat itu belum berusia 40 tahun.

Ketika putusan MK menguntungkan sebelah sana, mereka pakai. Kalau tidak menguntungkan, mereka berunding lagi. Ini kan dua sisi yang ambivalen, tidak sinkron antara kata dan perbuatan. Harusnya mereka kalau punya ketaatan, ketaatan yang benar dong terhadap MK. Jangan ditafsir lagi. Tafsirnya sudah jelas banget kok, kesalnya.

Karena itulah pihaknya turut aksi hari ini bersama elemen masyarakat lainnya menolak pengesahan revisi UU Pilkada yang dilakukan DPR untuk mengangkangi putusan MK tersebut. Dia menegaskan aksi ini akan diikuti langsung oleh Ketua Umum DPP Partai Ummat Ridho Rahmadi.

Baca Juga: Peluang Jadi Kader PDIP, Ini Respon Anies!

Terkait adanya harapan publik agar Ketua Majelis Syuro Partai Ummat, Amien Rais, untuk ikut serta dalam aksi besar hari ini, dia memastikan Bapak Reformasi tersebut tidak turut serta. Pak Amien kan sudah sepuh juga ya, diwakili oleh Ketum (Ridho Rahmadi), demikian Imawan Renwarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagaimana diketahui berdasarkan putusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024, partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak mempunyai kursi DPRD. MK juga menyatakan pasal 40 ayat (1) UU Pilkada terkait ambang batas minimal pencalonan kepala daerah sebesar 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah hasil pemilu tak berlaku.

MK mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah bagi parpol atau gabungan parpol berkisar antara 6,5-10 persen suara sah hasil pemilu, tergantung jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Sementara putusan nomor 70/PUU- /2024, MK memutuskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calon terpilih dilantik.

Baca Juga: KPU Segera Terbitkan Aturan di Setiap Daerah untuk Patuhi Putusan MK

Namun DPR menjegal kedua putusan tersebut. Terkait yang pertama, Panja Baleg DPR mengatur ambang batas pencalonan berkisar antara 6,5-10 persen suara sah yang disesuaikan dengan DPT hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD. Sedangkan ambang batas pencalonan bagi partai pemilik kursi di DPRD adalah tetap 20 persen dari jumlah kursi di DPRD atau 25 persen dari perolehan suara sah.

Sementara yang kedua, Panja Baleg merumuskan batas usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Dalam hal ini Baleg DPR mengikuti putusan Mahkamah Agung sebelumnya.

Pembahasan revisi UU Pilkada ini digelar secara kilat oleh Baleg DPR bersama pemerintah kemarin. Dari sembilan Fraksi di Baleg DPR, hanya Fraksi PDIP menyatakan tidak sependapat terhadap revisi UU Pilkada tersebut. PDIP disebut akan menyampaikan nota keberatan hari ini dalam Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan revisi UU Pilkada tersebut.

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU