KSPI: Ida Fauziyah, Menaker Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia!

author Seno

- Pewarta

Kamis, 17 Feb 2022 02:20 WIB

KSPI: Ida Fauziyah, Menaker Terburuk Sepanjang Sejarah Indonesia!

i

images - 2022-02-16T191722.831

Optika.id - Dalam aksi demonstrasi, Rabu (16/2/2022) siang, di depan gedung Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan), para buruh menyuarakan agar Menaker Ida Fauziyah dicopot oleh Presiden Joko Widodo.

"Kepada Presiden RI Bapak Jokowi, ganti Ida Fauziyah sebagai Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga, ganti, ganti, ganti, ganti, ganti," kata orator aksi demo yang diikuti oleh para massa buruh dengan menyerukan 'ganti'.

Baca Juga: Kemnaker: Pemerintah Belum Sosialisasi Tapera dengan Baik

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) setidaknya memberikan waktu 2 minggu kepada Menaker untuk mencabut Permenaker 2/2022. Jika dalam waktu 2 minggu Menaker tidak mencabut aturan baru tentang JHT maka pihak buruh mendesak Presiden mencopot Ida.

"Bilamana tidak dicabut, kami minta segera Presiden menggunakan hak sebagai kepala pemerintahan untuk mencopot, mengganti Menaker yang sekarang," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Dia menyebut Ida Fauziyah sebagai Menaker terburuk sepanjang sejarah Indonesia. Sebab, kebijakannya dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh.

"Ini adalah Menaker yang paling terburuk sepanjang sejarah Republik, yang selalu merugikan buruh dan rakyat kecil dalam mengambil kebijakan, dan kali ini Menakar Melawan Presiden. Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 melawan PP Nomor 60/2015," tambahnya.

Said menjelaskan pihak buruh akan mengajukan gugatan dalam waktu dekat ini. Tapi dia belum menjelaskan detail waktunya.

"Kami minggu-minggu ini akan mengajukan PTUN. Selain meminta Presiden mencopot Menaker, mencabut Permenaker Nomor 2, kami juga akan ke PTUN untuk membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022," katanya.

Sementara itu, Pihak Kemnaker mempersilakan buruh menggugat Permenaker 2/2022 tersebut. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri.

"Silakan, bukan PTUN kali malah, silakan, silakan aja," katanya.

Kemnaker pun enggan mengomentari perihal tuntutan buruh agar Menaker Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya. Tuntutan agar Ida dicopot karena terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Baca Juga: Menteri Ketenagakerjaan Klaim Angka Pengangguran Turun

"Itu bukan kuasa kita semua. Menteri itu anak buah siapa? Presiden. Di atas langit ada langit, saya nggak mau jawab, Permenaker aja," kata Indah di kantor Kemnaker, Rabu (16/2/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kemnaker pun memastikan Presiden Joko Widodo telah menyetujui terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

"Kalau Permenaker 2/2022 dianggap bertentangan dan melawan Pak Jokowi, pasti kantor Setkab dan kantor Kemenkumham tidak menyetujui terbitnya ini," kata Indah.

Dia menegaskan terbitnya suatu Peraturan Menteri harus melalui proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM.

"Setelah diharmonisasi, artinya diharmoniskan dengan kementerian lain jangan sampai overlap dan sebagainya. Itu harus mendapat izin dari Sekretariat Kabinet, boleh nggak seorang menteri menerbitkan suatu regulasi. Nah izin boleh apa nggak itu kan bukan sekedar boleh apa nggak, pasti dilihat menyimpang apa nggak. Kalaupun misalnya harus ada diskresi pasti ibu menteri ditanya kenapa harus diskresi? Situasi darurat apa yang harus diskresi? Ini nggak, semua tahapan sudah kita ikuti, akhirnya terbit itu berarti ada izin," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Baik! Tak Ada Lagi Upah Dibawah 2 Juta Per Bulan

Sekali lagi dia menegaskan Permenaker 2/2022 tersebut sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.

"Disetujui, ada izin dari Setkab kok dan sudah melalui proses harmonisasi di Kumham kok," pungkasnya.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU