Optika.id - Pemerintah menyediakan nomor hotline yang dapat dihubungi masyarakat manakala terkonfirmasi positif, namun belum mendapatkan layanan telemedisin gratis dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan setelah minggu kedua Februari layanan telemedisin diperluas hingga kota-kota besar Jawa-Bali. Mulai 19 Februari 2022 juga akan memperluas layanan telemedisin ke kota-kota besar di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.
Baca Juga: Cegah Varian XBB, Pemkot Surabaya Kembali Gelar Vaksinasi Booster Dosis 3
Layanan telemedisin terus ditingkatkan dan diperluas untuk membantu agar masyarakat yang isoman dapat memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai, sehingga mereka tidak perlu dirawat di rumah sakit, kata Nadia, Sabtu (19/2/2022).
Pasien orang tanpa gejala (OTG) dan gejala ringan yang dilayani fasilitas telemedisin hingga 14 Februari 2022, telah mencapai 158.075 untuk wilayah Jawa dan Bali. Dari jumlah tersebut, 136.028 pasien sudah menerima layanan konsultasi dan menerima resep elektronik.
Setelahnya, 129.100 resep obat telah dikirimkan ke rumah pasien, dan 85 persen diantaranya menerima obat H+1 sejak dipesan. Bagi pengguna telemedisin yang tidak mendapat WhatsApp (WA) dari Kemenkes, bisa mengkonfirmasi ke laman
isoman.kemkes.go.id/panduan
Masyarakat bisa memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) ke dalam laman tersebut untuk melanjutkan ke tahap pengajuan berikutnya.
Baca Juga: Dinkes Surabaya: 1 Pasien Covid Varian XBB Sembuh
Bagi masyarakat yang sudah berkonsultasi dengan tenaga kesehatan secara online dan melakukan proses penebusan obat gratis dari Kemenkes, tinggal menunggu paket obat datang ke rumah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kita terus meningkatkan layanan telemedisin agar paket obat yang sampai ke pasien lebih cepat lagi, kata Nadia.
Masyarakat dapat menghubungi WA Kemenkes RI di Nomor 081110500567, atau melalui Email sertifikat@pedulilindungi.id dan Call Center di nomor 119 ext. 9
Layanan Telemedisin Gratis Kemenkes dapat diakses bagi masyarakat yang melakukan tes PCR/Antigen di Laboratorium yang terafiliasi Kementerian Kesehatan, berusia di atas 18 tahun dan berdomisili di wilayah Jabodetabek, Karawang, Bandung, Semarang Raya, Surakarta Raya, Kota Yogyakarta, Surabaya Raya, Malang Raya, Kota Denpasar, dan Nusa Dua.
Baca Juga: China Salahkan Covid-19, Jadi Penyebab Gelombang Resesi Seks
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi