Optika.id - Menteri Sekretaris Negara Pratikno menyebut Presiden Joko Widodo telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT).
Dia menyebut Presiden telah memberikan perintah agar pencairan JHT direvisi. Artinya terkait Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: Said Iqbal Nilai Anies Berpihak pada Wong Cilik, Patut Diperjuangkan!
"Tadi pagi Bapak Presiden memanggil Menko Perekonomian dan Menteri Ketenagakerjaan. Bapak Predisen sudah memerintahkan agar tata cara persyaratan pembayaran JHT disederhanakan. Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan atau regulasi lainnya," ujar Pratikno dalam keterangan pers seperti dikutip Optika.id di YouTube Kementerian Sekretariat Negara, Senin (21/2/2022).
Dia menyebut, arahan Jokowi ini agar mempermudah para pekerja menghadapi situasi sulit saat ini. Terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
"Dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang menghadapi PHK," jelasnya.
Presiden juga berpesan agar para pekerja juga menjaga situasi negara agar lebih kondusif. Hal ini untuk menarik investasi, meningkatkan daya saing dan membuka lapangan pekerjaan baru.
"Di sisi lain Presiden mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi dalam rangka membuka lapangan kerja berkualitas," tukasnya.
KSPI Akan Daftarkan Gugatan ke PTUN
Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama serikat buruh lainnya akan mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022.
Aturan tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) itu ditolak keras oleh buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menjelaskan gugatan tersebut akan didaftarkan pada Kamis atau Jumat pekan ini. Pihaknya meminta aturan baru JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 itu dibatalkan.
Sebab, JHT yang baru bisa dicairkan secara penuh setelah peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun, meresahkan kaum buruh jika sampai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum usia pensiun tersebut.
"Kalau KSPI rencanakan itu kalau nggak Kamis, hari Jumat, karena KSPI ini kan bareng-bareng serikat lain termasuk Partai Buruh. Kan banyak serikat-serikat yang melanjutkan Partai Buruh itu. Mungkin sekitar hari Kamis atau Jumat," kata Said dalam keterangannya, Senin (21/2/2022).
Baca Juga: Adies Kadir Nyatakan Munas Golkar Tak Menyalahi AD/ART Partai!
KSPI menyebut terdapat 3 pelanggaran terhadap produser administrasi penetapan Permenaker 2/2022. Pertama, tidak adanya keterlibatan serikat buruh, baik melalui lembaga tripartit nasional maupun lembaga lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dia menjelaskan bahwa di tripartit nasional ada dua lembaga, yaitu badan pekerja yang tugasnya mempersiapkan konsep-konsep, lalu ada pleno yang mengesahkan sikap tripartit nasional dalam bentuk rekomendasi.
"Nah ini di badan pekerjanya saja tidak tuntas, belum selesai, belum ada kesimpulan, tapi sudah langsung melompati pleno keluar Permenaker, jadi melanggar," sebut Said.
Kemudian hal kedua yang menurut buruh dilanggar adalah keluarnya Permenaker 2/2022 tidak didahului dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua.
"Nah itu berarti kebijakan Menteri Tenaga Kerja melawan kebijakan Presiden, kan PP ditandatangani oleh Presiden," sebutnya.
Kemudian yang ketiga, dia menjelaskan bahwa administrasi yang dilanggar adalah pemberlakuan Permenaker 2/2022 tersebut mencabut Permenaker 19/2015 yang dilakukan pada kondisi yang tidak tepat, yaitu masih besarnya angka PHK.
Said mengatakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengundang bos buruh, termasuk dirinya besok, Kamis (22/2/2022). Said menjelaskan, Menaker akan berbicara mengenai Permenaker 2/2022.
Baca Juga: Bahlil Resmi Akan Daftar Jadi Ketum Golkar!
"Besok kita kan ketemu Bu Ida dulu ya, Menaker, sore jam setengah 4, saya langsung ketemu dengan Ibu Menaker, mungkin juga dari KSPSI bung Andi Gani juga akan datang," katanya.
Dia tak mengetahui persis apa yang akan disampaikan Ida dalam pertemuan besok menyangkut JHT. Dijelaskannya, pertemuan besok merupakan undangan dari pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Said juga menjelaskan akan kembali melanjutkan demo menolak Permenaker 2/2022 pada pekan depan. Namun, dia belum bisa menjelaskan rinciannya dan akan melakukan pertemuan dengan Menaker terlebih dahulu.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi