Optika.id - Munculnya produk-produk baru di sektor keuangan membuat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewanti-wanti kepada masyarakat agar lebih berhati-hati. Wimboh Santoso selaku Ketua Dewan Komisioner OJK mengatakan bahwa perkembangan teknologi selalu memunculkan produk baru, salah satunya adalah cryptocurrency/kripto.
Menurutnya, masyarakat harus hati-hati dengan produk cryptocurrency ini karena berisiko sangat tinggi. Sebelum mengambil keputusan harus memahami dulu segala risikonya.
Baca Juga: Ini Aturan Baru OJK Tentang Penagihan Utang ke Konsumen, Tak Boleh Tagih Saat Hari Libur
"Keputusan masyarakat membeli dan tidak. Ini rawan, sekali lagi kami tekankan ini rawan digunakan untuk media pencucian uang," katanya dalam webinar, Rabu (23/2/2022).
Wimboh kemudian memberi contoh jika ada lembaga keuangan yang telah diretas sistemnya. Kemudian, setelah didalami, sistemnya baru bisa dibuka dengan membayar menggunakan mata uang Kripto.
"Produk-produk itu manfaatkan area yang unregulated dan ini inovasi baru ini. Ada juga masyarakat jadikan kesempatan untuk media spekulasi. Pasti masyarakat kecil yang tidak paham jadi korban," imbuhnya.
Dirinya juga menjelaskan bahwa kehadiran teknologi ini membuka manfaat yang besar dalam andil pembangunan bangsa. Di antaranya adalah masyarakat yang berada di wilayah tertentu, pada mulanya tidak bisa terakses ke jasa keuangan, namun dengan perkembangan teknologi akhirnya mereka memiliki akses ke sana.
Dirinya menegaskan, OJK sedari awal juga mendukung adanya inovasi digital ini. Khususnya di sektor keuangan sehingga OJK bisa memberikan regulasi yang mudah nan akomodatif.
Baca Juga: Digitalisasi Bikin Masyarakat Doyan Pinjol
Perkembangan teknologi yang sangat cepat di sektor keuangan, imbuh Wimboh, saat ini masih belum dapat dipahami semua masyarakat secara utuh. Oleh karenanya, tak sedikit yang mengalami kerugian karena mengambil keputusan dengan cepat secara impulsif.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Sangat cepat memutuskan sesuatu, maka timbulkan dispute pengguna dan penyedia jasa, khususnya di sektor keuangan," ucapnya.
Lebih lanjut Wimboh mengatakan, banyak produk online yang muncul, seperti perusahaan finansial teknologi (fintech) peer to peer (P2P) lending. Saat ini ada 103 fintech yang berizin. Namun, masih banyak juga jasa P2P lending tanpa prosedur yang benar.
"Banyak sekali masyarakat yang tidak paham dan tidak bisa gunakan, mana yang legal dan mana yang tidak legal," tuturnya.
Baca Juga: Bangkrut! Ini Daftar Pinjol yang Gulung Tikar pada 2023
Reporter: Uswatun Hasanah
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi