Dekan UIN Jakarta: Surat Edaran Menag Soal Speaker Masjid Perlu Sosialisasi

author Uswatun Hasanah

- Pewarta

Selasa, 01 Mar 2022 22:28 WIB

Dekan UIN Jakarta: Surat Edaran Menag Soal Speaker Masjid Perlu Sosialisasi

i

Dekan UIN Jakarta: Surat Edaran Menag Soal Speaker Masjid Perlu Sosialisasi

Optika.id - Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, A. Tholabi Kharlie, mengatakan jika penerbitan Surat Edaran Menteri Agama No 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala telah memenuhi aspek asas-asas umum pemerintahan yang baik. 

Menurutnya Tholabi, surat edaran tersebut merupakan diskresi Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam rangka mendorong ketertiban dan harmoni di tengah-tengah masyarakat. 

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menteri Agama

"Penerbitan SE No 5 Tahun 2022 telah memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB). SE tersebut memiliki pijakan baik aspek sosiologis maupun filosofis," ujar Tholabi kepada wartawan, Selasa (1/3/2022). 

Tholabi berpendapat, pengaturan volume pengeras suara tersebut menjadi kebutuhan yang didasari fakta sosiologis di masyarakat. 

Tak hanya itu, menurutnya, ada dimensi Tahsiniyah atau keindahan dalam surat edaran Menag tersebut, khususnya dalam diktum1 huruf C yang mendorong adzan, bacaan shalawat, serta pengajian al-quran menjadi medium syiar dan dakwah islam yang baik.

Tholabi menambahkan bahwa aspek filosofisnya adalah Surat Edaran ini didasarkan pada komitmen negara dalam mengimplementasikan sila pertama Pancasila yang berbunyi Ketuhanan yang Maha Esa. Menurut Dekan UIN tersebut, pengaturan soal pengeras suara ini sama sekali bukan dalam rangka membatasi syiar dakwah agama, justru hal ini dipandang sebagai filsafat berbangsa yang mendorong kontribusi negara dalam urusan beragama warga negara.

Edaran tersebut juga merupakan kewenangan diskresioner atau bebas yang dimiliki penyelenggara administrasi negara. Basis penerbitan edaran ini, tambahnya, tentu adalah asas kemanfaatan yang merupakan bagian dari asas-asas umum pemerintahan yang baik dimana manfaatnya jelas, yakni mendorong syiar islam menjadi lebih baik dan terkelola dengan baik pula.

Baca Juga: Roy Suryo Akan Laporkan Menteri Agama ke Polda Metro Jaya!

Hanya saja, Tholabi memberi catatan, edaran ini harus disosialisasikan secara masif ke seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) agar substansinya tidak bias. Menurut dia, kegaduhan yang belakangan mencuat sama sekali tidak terkait dengan substansi SE ini.  "SE ini harus kita sosialisasikan secara massif ke publik," kata Tholabi. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain itu, Tholabi juga mengatakan, pengukuran volume pengeras suara dengan batasan maksimal 100 desibel (dB), perlu disimulasikan secara konkret di lapangan. 

"Buat simulasi yang mudah dipahami oleh semua pihak soal bagaimana cara mengukur maksimal 100 Desibel. Bagaimana dengan musala atau masjid yang dari sisi infrastruktur tidak memiliki kelengkapan teknis? Jadi, kuncinya sosialisasi," pungkas Tholabi.

Reporter: Uswatun Hasanah

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU