Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menteri Agama

author Seno

- Pewarta

Jumat, 25 Feb 2022 03:44 WIB

Polda Metro Jaya Tolak Laporan Roy Suryo Terhadap Menteri Agama

i

images - 2022-02-24T204105.823

Optika.id - Polda Metro Jaya menolak laporan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan Pitra Romadoni terhadap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Menag Yaqut menjadi sorotan publik akibat pernyataannya membandingkan pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing.

Roy Suryo mengatakan, dirinya dan Pitra Romadoni mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan konsultasi sebelum melaporkan Menag Yaqut. Hasil konsultasi, Polda Metro Jaya tak dapat menerima laporannya.

Baca Juga: Makin Kuat, PBNU Desak PKB Tentang Peran Ulama di Partai

"Setelah melakukan konsultasi cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasanya saya keluar membawa surat tanda bukti lapor, saya hari ini tidak berhasil membawa tanda bukti lapor," kata Roy Suryo, Kamis (24/2/2022).

Roy menjelaskan alasan tidak diterimanya laporan tersebut karena lokasi kejadian tidak berada di Polda Metro Jaya. "Hasil konsultasi setelah kami memberikan beberapa pasal, kasus ini tidak layak diperiksa di Polda Metro Jaya. Alasan pertama locus delicti, kejadiannya bukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Memang kejadian itu di Pekanbaru," jelasnya.

Sebelumnya, Roy Suryo menyebut sejumlah pasal yang akan dipersangkakan terhadap Menag Yaqut, salah satunya berkaitan dengan ITE. Selain itu, mantan politisi Partai Demokrat itu juga akan menyematkan pasal terkait penistaan agama.

"Dugaan melanggar Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 156a KUHP tentang penistaan agama," jelas Roy.

PKB Minta SE Menag Segera Dicabut

Sementara itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPR RI menilai surat edaran Menteri Agama tersebut hanya memicu kontroversi dan meminta segera dicabut.

"Selama ini secara umum tidak ada keluhan terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala di Tanah Air. Justru dengan adanya SE Menag terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala ini, polemik dan perdebatan publik muncul. Sebaiknya dicabut saja aturan tersebut," ujar Ketua Fraksi PKB DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Ketua DPP PKB itu mengaku menerima banyak aspirasi masyarakat yang keberatan terhadap SE Menag tersebut. Cucun menyebut mereka merasa aturan tersebut hanya membatasi syiar dan dakwah Islam.

"Yang tidak tertangkap dalam aturan terbaru pengaturan pengeras suara di masjid dan musala adalah bahwa di kampung-kampung yang homogen dan mayoritas beragama Islam suara bacaan Al-Qur'an, selawatan, maupun pengajian justru merupakan hiburan tersendiri. Kalau ini sampai dibatasi dalam tempo tertentu atau hanya boleh menggunakan pengeras suara masjid untuk di dalam justru kontraproduktif," tukasnya.

Cucun menyebut surat edaran itu mencederai sikap toleransi antarmasyarakat yang selama ini telah terbentuk. Dia heran lantaran, menurutnya, selama ini tak ada masalah terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

"Justru konsep tafahum atau saling memahami dan tasamuh (toleransi) antarmasyarakat terkait pengeras suara dari masjid dan musala yang telah terbentuk sejak puluhan tahun silam dicederai oleh surat edaran Menag ini. So far, masyarakat di daerah tidak ada masalah kok selama ini," katanya.

Dia mengungkit pengaturan penggunaan pengeras suara masjid dan musala telah diatur dalam Surat Edaran Nomor B.3940/DJ.III/Hk.007/08/2018 tentang Pelaksanaan Instruksi Dirjen Bimas Islam Nomor: KEP/D/101/1978. Dia mempertanyakan pengaturan serupa kembali diterbitkan Menag.

"Kita selama ini sebenarnya sudah diatur terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. Ini kenapa ada SE Menag lagi untuk mengatur hal yang sama. Ironisnya saat ini disampaikan ke publik justru memicu resistensi lebih besar dari umat," lanjutnya.

Baca Juga: Survei SMRC: Pemilih PKB, NasDem dan PKS Pilih Anies Jika Bersanding dengan RK

Penjelasan Stafsus Menag

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Staf Khusus Menteri Agama (Stafsus Menag) Nuruzzaman memberikan penjelasan perihal pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal suara azan dan gonggongan anjing yang menuai kecaman. Nuruzzaman menerangkan Menag Yaqut tak membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

"Menteri Agama sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing. Tapi Menteri Agama sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara," kata Nuruzzaman, Kamis (24/2/2022).

Nuruzzaman menuturkan, dalam kunjungan kerja di Pekanbaru, Menag Yaqut menjawab pertanyaan terkait pro dan kontra Surat Edaran Nomor 05 Tahun 2022. Menurut Nuruzzaman, Menag memaparkan, dalam masyarakat yang plural, diperlukan pedoman agar kehidupan harmoni, salah satunya pedoman soal pengaturan pengeras suara.

"Menteri Agama menjelaskan, di masyarakat yang plural, diperlukan toleransi sehingga perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik, termasuk tentang pengaturan kebisingan pengeras suara, apa pun yang bisa membuat tidak nyaman," ucapnya.

Nuruzzaman menuturkan saat itu Menag Yaqut memberi contoh sederhana, namun bukan untuk membandingkan satu dengan lainnya. Karena itu, sebut dia, Menag Yaqut juga menyebutkan kata 'misal' saat memberikan contoh sederhana dimaksud.

"Yang dimaksud Gus Yaqut adalah, misalkan umat Islam tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing. Pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara. Jadi Menteri Agama sedang mencontohkan suara yang terlalu keras, apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar," tandasnya.

Baca Juga: Warga DKI Jakarta Sangat Kecewa Usai PKS, NasDem, PKB Tak Dukung Anies!

Nuruzzaman menjelaskan, pemaparan di atas, Menag Yaqut menilai perlu membuat pedoman tentang penggunaan pengeras suara. Dia menyebut tujuan Menag Yaqut membuat pedoman soal penggunaan pengeras suara itu agar masyarakat bisa saling menghormati.

"Karena itu, perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara. Perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat Islam yang mayoritas justru menunjukkan toleransinya kepada yang lain, sehingga keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga," paparnya.

Diketahui, Menag Yaqut menyatakan Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 bertujuan untuk mengatur pengeras suara masjid. Di antaranya terkait volume maksimal 100 desibel dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

Penggunaan pengeras suara masjid harus diatur agar tidak menjadi gangguan. "Misalkan tetangga kita kiri kanan depan belakang pelihara anjing semua, misalnya menggonggong di waktu yang bersamaan, kita terganggu tidak? Artinya semua suara-suara harus kita atur agar tidak menjadi gangguan," kata Yaqut.

Reporter: Pahlevi

Editor: Aribowo

Editor : Pahlevi

BERITA TERBARU