Kasus Korupsi Dana Hibah PJU Lamongan, Dugaan Keterlibatan Mantan Dewan

author Jenik Mauliddina

- Pewarta

Rabu, 02 Mar 2022 23:06 WIB

Kasus Korupsi Dana Hibah PJU Lamongan, Dugaan Keterlibatan Mantan Dewan

i

Kasus Korupsi Dana Hibah PJU Lamongan, Dugaan Keterlibatan Mantan Dewan

Optika.id - Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur dari Fraksi Keadilan Bintang Nurani (FKBN)  Mathur Husyairi meminta kasus korupsi dana hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) Lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) yang masih bergulir di Kejaksaan Negeri Lamongan diusut dari pokmas, koorlap, aspirator, anggota dewan yg punya pagu, dinas, BPKAD hingga Inspektorat.

Ia menilai pengembalian dana yang di cicil dengan tenggat waktu hingga akhir tahun 2022 menyalahi aturan Undang-undang BPK Nomor 1 tahun 2020

Baca Juga: KPK Tanggapi Laporan Dosen UNJ ke Kaesang Soal Private Jet!

"Batas pengembalian itu 60 hari dari diterbitkannya LHP, ini kasus sdh dilaporkan  ke APH. Jadi tidak bisa hanya mengembalikan dana saja.  Kejari harus mengusut sampai akar-akarnya," ujar Ketua IKA PMII Bangkalan ini saat dihubungi Optika.id, Rabu (2/3/2022).

Ia menduga adanya unsur kesengajaan dalam meloloskan proyek hibah pokmas yang merugikan negara sebesar Rp 40,9 miliar. Ia menjelaskan proyek hibah berawal dari inisiator kemudian di koordinator oleh korlap kemudian di verifikator baru menjadi hibah pokmas.

"Dengan denah di atas, semua proposal bisa lolos karena ada komunikasi atau persekongkolan antara inisiator dan verifikator. Pengajuan proposal ada pada tahun 2019, ketika itu Kadis Perhubungannya masih Fattah Jasin (verifikator proposal), inisiator ya beberapa orang namun yang paling banyak Husnul Aqib," ujarnya.

Ia menduga ada hubungan istimewa antara Fattah Yasin dengan Husnul Aqib yang sekarang menjadi anggota DPRD Lamongan. Sebelumnya Aqib adalah mantan anggota DPRD Jawa Timur.

"Pilkada Sumenep 2020 jawabannya, dimana PAN pada saat itu  memberikan rekomendasi ke Fattah Jasin," tuturnya.

Baca Juga: Politisi PKS Desak Usut Tuntas Bobby-Kahiyang di Dugaan Korupsi Blok Medan

"Saya minta APH baik dari kejaksaan ataupun polisi, dan Polda untuk membongkar kasus ini ke akar-akarnya siapa yang menjadi mafia anggaran di DPRD Jatim, entah itu unsur pimpinan maupun dari multipartai agar kasus ini terang benderang temasuk di OPD dan jajaran Pemprov," harapnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kronologis kasus ini bermula pada pengajuan anggaran hibah Pokmas (kelompok masyarakat) sebesar Rp 75,134 miliar melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Perhubungan Jatim pada tahun 2019, pada tahun anggaran 2020.

Pada tahun 2021 terdapat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah sebesar Rp 40,9 miliar di Kabupaten Lamongan.

Disinyalir terjadi penggelembungan atau mark up anggaran harga 1 tiang beserta solar surya sebab pengajuannya PJU tenaga surya dengan total kerugian Rp 40,9 miliar. 

Baca Juga: Nama Bobby-Kahiyang Muncul dalam Sidang Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut

Reporter: Jenik Mauliddina

Editor: Pahlevi

Editor : Pahlevi

Tag :

BERITA TERBARU