Optika.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan pencegahan ke luar wilayah Indonesia terhadap sembilan orang terkait penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015 sampai dengan 2021.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyatakan, kesembilan orang tersebut atas nama LGH (Wiraswasta (Direktur PT. Eldin Citra), SWE (Pegawai Negeri Sipil), H (ASN Dirjen Bea Cukai), MRP (Direktur PT. Kenken Indonesia) dan MNEY (Karyawan Swasta).
Baca Juga: Tips Ampuh Mengatasi Batuk dan Pilek dengan Bahan-bahan Alami
Kemudian PS (Mantan Direktur PT. Hyup Seung Garmen Indonesia), ZM bin G (Karyawan Swasta (Kepala Produksi di PT. Eldi Citra Lestari), JS (Karyawan Swasta (Manajer Exim PT. Hyup Seung Garmen Indonesia) dan TS (Wiraswasta (Direktur CV. Mekar Inti Sukses).
"Keputusan tersebut dikeluarkan sejak 7 Maret 2022 selama enam bulan, karena dugaan keterlibatannya melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan fasilitas kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) pada Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas 2015 sampai 2021," kata Ketut Sumedana, Senin (7/3/2022).
Hal ini pun demi kepentingan untuk mempermudah proses penyidikan dalam rangka pemeriksaan guna menggali informasi terkait perkara dimaksud dari kesembilan orang tersebut.
Apabila suatu saat dilakukan pemanggilan, kesembilannya dicegah ke luar negeri sehingga kesembilan orang tersebut masih tetap berada di wilayah hukum Republik Indonesia.
Baca Juga: Kasus Timah 271T, Kejagung Akan Panggil Sandra Dewi untuk Menuntaskan
Reporter: Denny Setiawan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Editor: Pahlevi
Baca Juga: Etika Mengirim Undangan Online agar Rapi & Sopan
[removed][removed]
Editor : Pahlevi