Optika.id - Ketua Fraksi NasDem MPR RI Taufik Basari mengatakan tetap mengkritisi gagasan amendemen terbatas UUD 1945 terkait Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) dan usulan penundaannya.
Dia mengatakan pelaksanaan amendemen harus mengandung alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat.
Baca Juga: NasDem Tidak Mau Masuk Kabinet Prabowo, Meskipun Bukan Oposisi
"Bahwa sejak awal periode MPR RI 2019-2024 ini, Fraksi NasDem MPR RI telah mengkritisi gagasan amendemen konstitusi yang dimunculkan kembali pada periode ini terkait dengan keinginan dimuatnya PPHN dalam amendemen kelima UUD 1945. Menurut Fraksi Partai NasDem MPR RI, untuk melakukan perubahan UUD 1945 haruslah terdapat alasan yang fundamental dan didasarkan pada kebutuhan rakyat dan bangsa ini," ujar Taufik Basari dalam keterangannya, Senin (21/3/2022).
Tobas sapaan akrabnya, menilai saat ini belum ada kebutuhan yang mendesak untuk melakukan amendemen. Dia juga mewanti-wanti pelaksanaan amandemen akan membuka peluang pembahasan soal masa jabatan presiden menjadi 3 periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu.
"Menurut Fraksi NasDem MPR RI, saat ini belum terdapat kebutuhan mendesak untuk melakukan amendemen, baik untuk mengakomodir PPHN apalagi untuk membuka peluang masa jabatan presiden menjadi 3 periode ataupun perpanjangan jabatan melalui penundaan pemilu. Fraksi NasDem juga yang paling awal mengingatkan bahwa isu amendemen untuk PPHN ini akan membuka kotak pandora kemungkinan dorongan untuk amendemen soal masa jabatan presiden," jelas anggota Komisi III DPR itu.
Dia menyinggung sikap PDI Perjuangan (PDIP) sebagai pengusung amendemen yang memutuskan untuk menunda pelaksanaannya. Dia mengklaim sikap PDIP yang memilih untuk menunda pelaksanaan amendemen itu sejalan dengan Fraksi NasDem.
"Karena itulah maka sudah tepat jika Fraksi PDI Perjuangan MPR RI sebagai salah satu pengusung amendemen konstitusi untuk memasukkan PPHN memutuskan untuk menunda usulan amendemen konstitusi tersebut. Hal ini sejalan dengan sikap NasDem yang sejak awal mengusulkan agar usulan amendemen ini dikaji ulang dan tidak dipaksakan untuk dilaksanakan saat ini," tandas Tobas.
Catatan lain usulan amendemen soal PPHN, lanjutnya, masih merupakan gagasan yang muncul dari elite dan belum menjadi kebutuhan publik. Dia mendorong pelaksanaan amendemen harus dilakukan secara hati-hati.
"Usulan amendemen terkait PPHN menurut NasDem masih merupakan gagasan elite dan belum menjadi kebutuhan publik, meskipun UUD 1945 tidak melarang adanya amendemen konstitusi, namun amendemen harus dilakukan secara hati-hati, penuh pertimbangan dan didasarkan atas kebutuhan fundamental demi kepentingan bangsa," tuturnya.
PDIP Telah Menarik Diri
Diketahui, PDIP telah menarik diri dari rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Hal ini dilakukan setelah muncul wacana untuk menunda pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, serta memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.
Baca Juga: NasDem Jatim Gelar Rakorwil: Panaskan Mesin untuk Kemenangan Khofifah-Emil
Menurut Wakil Ketua MPR RI dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah pada awalnya PDIP menginisiasi amendemen terbatas UUD 1945 untuk menghadirkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pihaknya tidak mau ada agenda untuk mengubah pasal lain di dalam proses amendemen tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Hal ini dilakukan agar muruah konstitusi kita dapat dijaga, karena konstitusi itu adalah visi dan misi bangsa Indonesia yang besar dan jangka panjang. Tidak boleh desain perubahan UUD itu didesain untuk kepentingan perorangan atau kelompok-kelompok, kata Ahmad Basarah di Meulaboh, Aceh Barat, Minggu (20/3/2022) malam, usai menghadiri silaturahmi bersama Bupati Aceh Barat H Ramli MS di pendapa bupati, dengan sejumlah pejabat dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Republik Indonesia, seperti dikutip dari Antara.
PDIP juga telah mengambil sikap tegas, supaya momentum amendemen UUD 1945 tidak menjadi pintu masuk untuk membuka kotak pandora bagi kepentingan individu atau kelompok, yang berpotensi merusak kehormatan konstitusi.
"PDIP telah menarik diri secara terbatas untuk menghadirkan PPHN tidak dilaksanakan pada periode ini, tegasnya.
Meski begitu, Basarah tak mempermasalahkan wacana yang muncul dari sekelompok masyarakat mengenai perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode dan menunda pelaksanaan pemilu. Menurutnya usulan tersebut menjadi bagian dari kebebasan berpikir, berorganisasi, dan berpendapat, sebagaimana dijamin di dalam konstitusi Republik Indonesia.
Baca Juga: Surya Paloh Kembali Jadi Ketum, Ingin Kader Tak Ganggu Parpol Lain!
Dalam rencana amandemen kelima UUD '45 ini, Ahmad Basarah menegaskan, MPR tidak pernah berencana memasukkan pasal mengenai perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu. Saya kira itu yang menjadi komitmen MPR hingga saat ini, ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid menjelaskan, belum ada satu pun fraksi di MPR yang mengusulkan amendemen UUD 1945 demi memuluskan wacana perpanjangan masa jabatan presiden, atau penundaan Pemilu. Saat ini, MPR tengah berupaya merampungkan kajian amendemen kelima, agar dapat dibawa kepada para Ketua Umum Partai Politik untuk mengambil keputusan.
Reporter: Pahlevi
Editor: Aribowo
Editor : Pahlevi