Optika.id - Dewasa ini, aktivitas korupsi sudah berkembang menjadi lebih canggih. Kejaksaan Agung (Kejagung) menilai jika aktivitas anyar ini tidak hanya merugikan, tetapi juga berbahaya bagi masyarakat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyampaikan, korupsi adalah masalah serius dan ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, terutama transparansi, akuntabilitas, integritas, serta keamanan dan stabilitas nasional.
Baca Juga: Kejaksaan Agung Tetapkan Eks Menteri Perdagangan Thomas Lembong Sebagai Tersangka Kasus Impor Gula
"Korupsi terjadi secara sporadis, berkolaborasi dengan modus operandi yang semakin canggih," katanya dalam Rakor Produksi Iklan Layanan Masyarakat (ILM) "Penegakan Hukum Tindak Pidana Korupsi" yang digelar Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Rabu (23/3/2022).
Isu korupsi, menurut Ketut, kerap dijadikan bahan komoditas politik di tingkat daerah, nasional dan internasional. Akan tetapi, untuk melemahkan tawar-menawar politik, merebut kekuasaan, serta demi kepentingan politik yang abadi serta sulit diberantas.
Berdasarkan hal tersebut, dia memberi dua strategi pencegahan korupsi. Baik dari internal, maupun eksternal pemerintah. Menurutnya, dari internal pemerintah, ialah mencakup kemauan politik dan komitmen pimpinan, meningkatkan penghasilan pegawai, memberlakukan kode etik, pemberian hadiah dan hukuman, serta menyediakan sistem pelayanan e-governance and e-procurement.
"Sementara itu, strategi dari eksternal pemerintah yakni sistem politik biaya tinggi merembet birokrasi, reformasi hukum, reformasi birokrasi, pers bebas, catch big fish/efek jera/hukuman tinggi, serta public awareness," tuturnya.
Baca Juga: Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Diusut KPK: Kapan Tersangka?
Dalam acara tersebut, Kejagung menghadiri Rakor Produksi ILM bersama Plt. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, serta Deputi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenko Polhukam, Sugeng Purnomo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rakor ini bertujuan menghimpun masukan dari para pakar guna menyampaikan pesan yang tepat kepada masyarakat terkait isu penegakan hukum tindak pidana korupsi dan meningkatkan pemahaman masyarakat atas pentingnya menumbuhkan budaya antikorupsi.
Reporter: Uswatun Hasanah
Baca Juga: MK Ingatkan Pembuat Undang-Undang Jangan Sering Ubah Syarat Usia Pejabat
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi