Optika.id, Jakarta - Pemerintah berencana akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada 1 April 2022 mendatang. Sejumlah kalangan menilai jika keputusan ini tidak adil dan tidak bijak mengingat daya beli masyarakat masih lemah akibat pandemi COVID-19.
Ekonom Senior Faisal Basri mengungkapkan jika dalam rencana kenaikan tarif itu tidak adil untuk rakyat. Pasalnya untuk pajak perusahaan justru diturunkan ke angka 22ri sebelumnya 25%.
Baca Juga: April Mop Untuk Rakyat! Negara Tak Punya Sense Of Crisis
"Sebelumnya direncanakan turun 20% tapi akhirnya dibatalkan. Sementara untuk rakyat itu dinaikkan. Rasa keadilannya yang utama kan di situ. Tapi untuk rakyat dinaikkan. Ini nggak peduli rakyat kecil atau kaya bayar PPN nya sama," katanya dalam wawancara CNN TV, dikutip Optika.id, Sabtu (26/3/2022).
Faisal menjelaskan seharusnya sebelum memutuskan kenaikan tarif PPN ini, sebaiknya pemerintah mengintensifkan penerimaan. Ini artinya produktivitas PPN harus ditingkatkan.
Menurutnya di Indonesia masih banyak ruang yang belum tergali untuk PPN. Misalnya kegiatan ekonomi digital baru sampai sektor lainnya.
Dia menambahkan kenaikan PPN ini akan membebani masyarakat, pasalnya konsumsi masyarakat sebelum pandemi rata-rata naik 5%. Sedangkan tahun lalu masih 2%.
Baca Juga: PPN Naik 11%, Berikut Daftar Barang dan Jasa Alami Kenaikan
"Kelihatan sekali daya belinya sebagian besar masih rendah, tercermin dari mereka rela bela-belain berjam-jam antre untuk satu liter minyak goreng," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Faisal menegaskan kenaikan ini dapat menggangu daya beli atau konsumsi masyarakat.
"Dilihat dari sini rasanya sih kurang bijak untuk menambah tarif PPN, di tengah daya beli masyarakat yang masih lemah," tandasnya.
Baca Juga: Ini Daftar Barang yang Berpotensi Naik dan Tidak Terpengaruh Tarif PPN Naik 11%
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi