Optika.id - Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 11 persen mulai 1 April lalu berimbas pada naiknya sejumlah barang dan jasa. Kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat dari Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rahayu Puspasari.
Baca Juga: Faisal Basri Kritik Keras Kenaikan Tarif PPN 1 April Mendatang
Kebijakan tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan, katanya dalam siaran pers, Jumat (1/4/2022).
Optika.id menghimpun barang dan jasa yang berpotensi mengalami kenaikan, berikut daftarnya:
- Minyak Goreng
Bahan kebutuhan pokok yang menjadi incaran sejak awal tahun ini, ikut mengalami penyesuaian harga akibat PPN 11 persen.
Sebab, minyak goreng merupakan bahan olahan yang menjadi target PPN. Namun, penarikan PPN hanya berlaku untuk minyak goreng kemasan di toko-toko ritel.
Sementara minyak goreng yang tersedia di toko kelontong, PPN sudah dipungut saat pemilik toko berbelanja di distributor.
"Kalau minyak goreng selama ini kena PPN karena dia olahan. Kalau minyak bukan kemasan, enggak. Jadi ada penyesuaian harga, kata Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis pada Jumat (1/4/2022), dilansir dari Kompas.com.
- Mie Instan
Bahan pangan lain yang tidak bebas PPN dan mengalami kenaikan harga adalah mi instan.
Perhitungan Yustinus, imbas PPN 11 persen menyebabkan mi instan naik tipis sekitar Rp 25 per bungkus di tingkat konsumen.
Saya tadi beli mi instan. Ternyata ketika kita cek dalam satu bungkus PPN naik Rp 25, kalau (mi instan) yang dinaikkan. Ini asumsinya naik, saya hitung Rp 25 perak pada 1 April dibanding 31 Maret, kata Yustinus Prastowo.
- Pulsa dan Paket Data
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6 Tahun 2021 resmi memungut PPN dan Pajak Penghasilan (PPh) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher mulai 1 Februari 2021.
Akibatnya, harga pulsa dan paket data naik seiring dengan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen.
Sejumlah operator telekomunikasi juga sudah mengumumkan rencana kenaikan tarif PPN kepada para pelanggan, seperti Telkomsel, XL Axiata, dan Indosat Ooredoo Hutchison (IOH).
Group Head Corporate Communication XL Axiata Tri Wahyuningsih menuturkan, pihaknya akan mengikuti aturan dan ketentuan pemerintah untuk menyesuaikan pemberlakukan tarif PPN 11 persen.
Seluruh aktivitas transaksi bisnis yang dilakukan XL Axiata akan memberlakukan nilai PPN sebesar 11 persen sesuai ketentuan dan aturan baru, kata Yustinus (1/4/2022).
Hal senada dilakukan oleh IOH yang sudah melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelanggan melalui sms notifikasi, informasi di lembar tagihan (billing statement) pelanggan postpaid, dan jalur komunikasi lain.
Telkomsel pun turut serta untuk mematuhi setiap kebijakan pemerintah termasuk soal kenaikan tarif PPN 11 persen.
Telkomsel sebagai perusahaan yang mengedepankan good corporate governance akan selalu patuh pada setiap kebijakan yang ditetapkan pemerintah, kata Vice President Corporate Communications Telkomsel Saki H Bramono.
Meski begitu, Saki memastikan bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen tidak berdampak pada harga tarif pulsa ataupun harga paket data Telkomsel.
Kenaikan PPN ini sama sekali tidak berdampak pada harga tarif pulsa atau harga paket data Telkomsel, kata Saki.
- Token Listrik
Sebagai obyek PPN yang diatur dalam PMK Nomor 6 Tahun 2021, token listrik menjadi salah satu barang yang terkena imbas kenaikan PPN.
Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PT PLN (Persero) Agung Murfidi mengatakan, penyesuaian tarif PPN 11 persen berdampak pada biaya token. Namun, kenaikan khusus bagi pelanggan rumah tangga dengan daya di atas 7.700 VA.
Bagi pelanggan di luar tarif dan daya tersebut tidak ada perubahan dikarenakan tidak dikenakan PPN, kata Agung pada Kamis (31/3/2022).
Baca Juga: PPN Naik Jadi 11 persen, Karena Proyek Ibu Kota Negara Nusantara?
- Emas Perhiasan
Emas batangan dan emas granula memang bebas PPN karena sifatnya yang seperti alat tukar dan menjadi instrumen investasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berbeda dengan emas perhiasan yang ditarik pajaknya oleh pemerintah. Dengan kata lain transaksi pembelian emas perhiasan dikenakan PPN 11 persen.
"Di berbagai negara yang menganut VAT, emas batangan itu kebanyakan dikecualikan dari pengenaan PPN, kebanyakan negara mengenakan (pajaknya) memang hanya di emas perhiasan," kata Hestu, Jumat (1/4/2022).
- Layanan Streaming
Hestu juga mengungkapkan, naiknya tarif PPN turut mempengaruhi biaya berlangganan Netflix hingga platform sejenis lainnya.
Kenaikan PPN sendiri bakal ditanggung oleh pengguna jasa. Pelaku usaha PMSE harus menarik pajak dari para pengguna menjadi 11 persen.
"Sekarang sebut saja google Netflix, sekarang harus mungut (pajak dari pengguna) 11 persen," kata Hestu Yoga Saksama dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (1/4/2022).
- Penyaluran LPG Non Subsidi
Penyaluran liquid petroleum gas (LPG) non subsidi seperti ukuran 5,5 kg dan 12 g tidak luput dari pengenaan PPN. Aturan ini sudah berlaku sejak 1 April 2022.
Kebijakan tertuang dalam PMK Nomor 62 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan LPG Tertentu. Khusus LPG 3 kg, PPN tidak dibebankan kepada konsumen karena disubsidi oleh pemerintah.
"LPG 3 kg ini yang mendapat subsidi dari pemerintah, itu yang membayar PPN-nya pemerintah full sebesar 11% (tarif PPN) dikali nilai subsidinya yang dibayar pemerintah," kata Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Industri Ditjen Pajak Kemenkeu, Maria Wiwiek Widwijanti dalam konferensi pers virtual.
Sementara untuk LPG 5,5 kg dan 12 kg, pengenaan PPN awalnya diberikan kepada badan usaha yakni PT Pertamina (Persero). Kemudian dalam perjalanannya akan berpengaruh ke harga agen atau pangkalan sehingga kemungkinan LPG non subsidi bisa lebih mahal dari harga jual eceran (HJE).
"(Dalam perjalanan) LPG itu kan nggak langsung dijual dari Pertamina ke konsumen, tapi ada namanya agen ada pangkalan. Masing-masing mereka menerapkan margin dan ada keuntungan yang diatur di situ, jadi bisa jadi harga yang dibayar konsumen lebih tinggi dari HJE," terangnya.
Untuk LPG non subsidi, secara aturan pada titik serah agen atau pangkalan dikenai PPN 1,1/101,1 dari selisih lebih antara harga jual agen dan harga jual eceran. Jumlahnya bakal naik menjadi 1,2/101,2 yang berlaku pada saat diberlakukannya tarif PPN 12% mulai 2025.
"Jadi pengenaannya hanya kecil sekali nanti yang dikenakan kepada konsumen," ujar Wiwiek.
- Akomodasi Perjalanan Keagamaan
Akomodasi perjalanan keagamaan dikenakan tarif PPN. Sementara itu, jasa keagamaannya seperti umrah dan haji tetap dibebaskan dari objek pajak.
"Jasa perjalanan keagamaan ini bukan ibadahnya seperti umrah, atas kegiatan ibadah tetap dikecualikan. Yang dikenakan akomodasinya, atas jasa akomodasi apapun itu terutang PPN," kata Wiwiek.
Aturan akomodasi perjalanan keagamaan diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2022 tentang PPN Atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.
Beleid menyebut pajak dikenakan 10ri tarif PPN umum dikalikan harga jual paket penyelenggaraan perjalanan ke tempat lain. Itu dikenakan apabila tagihannya dirinci antara tagihan paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan tagihan paket perjalanan ke tempat lain.
Sementara besaran pajak dikenakan 5ri tarif PPN umum dikalikan harga jual keseluruhan paket penyelenggaraan perjalanan. Itu apabila tagihan tidak dirinci antara paket penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan dan paket perjalanan ke tempat lain.
Wiwiek memberi contoh bahwa penyedia jasa perjalanan keagamaan kerap menawarkan paket umrah sekaligus wisata ke destinasi lain.
"Biasanya kan nyampur, selain ke Mekkah singgah ke Turki, ke tempat lainnya. Kalau bisa biayanya dipisah. Jadi yang ke Mekkah tetap 0,5%, yang ke Turki ini 1,1%. Sama seperti biro jasa perjalanan yang lain," paparnya.
Reporter: Denny Setiawan
Editor: Pahlevi
Editor : Pahlevi