Optika.id. Jakarta. Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan (KSP) segera laporkan ICW (Indonesia Corruption Watch) ke kepolisian. Hal itu diungkapkan Moeldoko karena ICW sampai somasi ke-3 belum menyatakan permintaan maaf, saat ditanya wartawan Selasa (31/8/2021).
Moeldoko menyatakan, ICW tidak ada etikad baik padahal kami sudah bersabar dan memberi kemudahan. Lebih lanjut Moeldoko menganggap ICW sembrono dan melakukan character assassination (pembunuhan karakter).
Baca Juga: Moeldoko vs AHY, Eksperimen Politik yang Jadi Gimik
Moeldoko menyebut cara yang dilakukan peneliti ICW, sembrono. Karena hal tersebut, termasuk pembunuhan karakter. Apalagi ada tuduhan pemburu rente, mencari keuntungan karena menggunakan kekuasaan. Ini serius, tegas Moeldoko
Mereka menggunakan kedekatan cocoklogi, dicocok-cocokkan. Sebenarnya permintaan kami sederhana: anda minta maaf, lalu klarifikasi, dan cabut pernyataan maka semua selesai, urainya lebih lanjut
Baca Juga: Balas Dendam Manis, Demokrat Tak Sabar Lihat Wajah Moeldoko di Parlemen
Konflik antara Moeldoko dan ICW karena temuan penelitian ICW ada nama Moeldoko dalam proses penyebaran obat Ivermectin. Selain itu ICW juga menduga Moeldoko terlibat dalam impor beras. ICW mengakui soal kasus impor beras itu miskomunikasi, tetapi kasus Ivermectin dianggap hasil riset dan merupakan dugaan. Pihak Moeldoko telah memberikan somasi ke-3 kepada ICW, tetapi belum ada permintaan maaf dari ICW.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
"Kami menyayangkan langkah itu. Penelitian ICW sebenarnya ditujukan untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terlebih di tengah pandemi COVID-19," jawab M Isnur, kuasa hukum ICW, secara tertulis, Selasa (31/8/2021).
"Setiap warga negara mempunyai hak untuk melapor ke kepolisian. Silahkan jika Moeldoko meneruskan ke jalur hukum, tambah Isnur.
Baca Juga: Moeldoko Heran Agus Rahardjo Buka Kembali Kasus Setnov: Pasti Muatan Politik!
"Moeldoko dengan posisinya yang berada di lingkar dalam Istana Negara mestinya bijak dalam menanggapi kritik, bukan justru langsung menempuh jalur hukum tanpa ada argumentasi ilmiah tentang indikasi konflik kepentingan dalam penelitian ICW," urainya. ICW merasa sudah menjawab somasi pihak Moeldoko. (Aribowo)
Editor : Pahlevi